- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polsek Rupat Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Asal Dumai di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal
Polsek Rupat Ringkus Terduga Pengedar Narkoba Asal Dumai di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal
- Rabu, 29 April 2026 - 12:02 WIB
- Reporter : Hendra
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, BENGKALIS - Jajaran Polsek Rupat kembali menguak tabir pelaku peredaran gelap narkoba. Kali ini seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AH (29) warga asal Jalan Cut Nyak Dien Gang Steel, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Pria itu diringkus saat berada di kawasan Pelabuhan Roro, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Bersamanya, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu paket sedang diduga sabu dengan berat kotor 134.03 gram, satu unit handphone (HP) merek Vivo warna biru dan sebuah plastik warna hitam pembungkus diduga sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MH dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH, menyebutkan pengungkapan kasus terhadap terduga pengedar narkoba itu berawal pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika di sekitar Pelabuhan Roro Tanjung Kapal.
''Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Fakhrudi Amar SH bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,'' kata AKP Faisal, Rabu (29/4/2026).
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan ke lapangan, lanjutnya, tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang diduga sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa mengulur waktu dan khawatir buruan kabur, tim Opsanal langsung melakukan penyergapan.
''Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 134.03 gram,'' kata AKP Faisal lagi.
Dengan barang bukti yang ditemukan, lanjut Kapolsek lagi, tim lalu melakukan pemeriksaan awal dan tersangka AH mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Ai. Dari pengakuan itu, tim lalu bergerak memburu Ai, namun sayangnya Ai sudah melarikan diri.
''Selanjutnya terduga pengedar beserta BB digelandang dan diamankan ke Mapolsek Rupat. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara jaringan atasnya yakni Ai terus diburu tim Opsnal Polsek Rupat,'' tegas mantan Kapolsek Bengkalis itu.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP.
''Kasusnya masih terus dikembangkan. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Rupat, siapapun yang terlibat akan kami tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,'' pungkasnya. ***
