- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Dumai Kembali Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal, 4 Pelaku TPPO Dibekuk
Polres Dumai Kembali Gagalkan Penyelundupan Pekerja Ilegal, 4 Pelaku TPPO Dibekuk
- Selasa, 28 April 2026 - 15:25 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, DUMAI - Usai menggagalkan penyelundupan 63 orang pekerja ilegal ke Malaysia, pada 18 April 2026 yang lalu. Kini Polres Dumai kembali berhasil menggagalkan praktik serupa, 29 orang pekerja ilegal berhasil diselamatkan. Tidak hanya itu, 4 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil dibekuk.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK MSi kepada Pekanbaru MX, menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang kembali berhasil dilakukan jajaran Polsek Sungai Sembilan, Kota Dumai, dalam sebuah operasi yang menyasar praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Kegiatan pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 24 April 2026, di Jalan Raya Lubuk Gaung, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Sembilan IPTU Apriadi, bersama Kanit Reskrim IPDA Carlos L Pasaribu dan personel lainnya melakukan patroli dan penyelidikan di lokasi.
Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza yang diduga membawa pekerja migran ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah orang yang akan diberangkatkan secara tidak sah ke luar negeri.
“Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan mendatangi lokasi lain di Jalan Santahulu, Kelurahan Batu Teritip, di mana petugas kembali mengamankan sejumlah tersangka berinisial W, R, M, dan A beserta puluhan calon pekerja migran yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan,” jelas AKBP Angga.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyelamatkan puluhan korban yang berasal dari berbagai daerah dan diduga akan diberangkatkan melalui jalur ilegal menuju luar negeri.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya beberapa unit telepon genggam dan satu unit kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Para tersangka bisa dijerat dengan ketentuan hukum sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat tingginya risiko yang dihadapi para pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang jelas.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang dan melindungi masyarakat dari praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal,” ujar mantan Kapolres Kuantan Singingi itu.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan orang atau pengiriman pekerja migran ilegal melalui layanan call center 110 yang dapat diakses selama 24 jam. ***
