- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Desa Indra Sakti Ditangkap Polsek Tapung
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian di Desa Indra Sakti Ditangkap Polsek Tapung
- Senin, 27 April 2026 - 17:32 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, TAPUNG - Jajaran Polsek Tapung berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan kurang dari 24 Jam di Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (25/5/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah SU (32) warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung. Satu orang lagi TO yang masih dalam proses pencairan (DPO) Polsek Tapung.
Pemilik rumah atau korban yaitu Arifin (43) warga Jalan Raya Alamanda, RT 012, RW 004, Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
"Satu pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam dan satu pelaku lagi masih DPO Polsek Tapung," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, Senin (27/6/2026).
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan uang tunai Rp 8,2 Juta, celana pendek warna ungu campur biru, cincin emas 21 karat seberat 2 gram, selembar kwitansi pembelian cincin emas 21 karat, HP dan barang bukti lainnya.
Kejadian ini berawal Sabtu (25/4/2026) sekira pukul 10.00 WIB, yang mana korban diberitahu oleh istrinya bahwa rumahnya dibobol malingan.
"Korban langsung mengecek dan ia melihat jendela belakang sebelah kiri sudah terbuka. Pada saat pengecekan ia melihat ada bekas congkelan pada jendela dan teralis," jelas Kompol Bambang Dewanto.
Selanjutnya korban langsung memeriksa kamar utama dan setelah sampai di kamar utama ia melihat kamar sudah berantakan. Lalu memeriksa kembali lemari yang sudah terbuka, melihat bahwa uang dan cincin emas sudah hilang. Termasuk handphone merek VIVO Y16 warna kuning yang terletak di atas kasur hilang.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp22.500.000. Selanjutnya korban melaporkan ke jadian tersebut ke Polsek Tapung," ujar Kapolsek.
Usia terima laporan dari korban, Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo, memerintahkan Panit Opsnal beserta anggota melakukan penyelidikan dan datang ke TKP. "Sekira pukul 22.00 WIB, Panit opsnal berhasil mengaman kan pelaku di rumahnya Kota Batak, Desa Pantai Cermin," ungkap Kapolsek lagi.
Dari hasil interogasi dan penggeledahan d irumah pelaku ditemukan barang bukti. Yang mana pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya bernama TO di rumah korban.
"Kedua pelaku masuk dengan cara mencongkel dan merusak jendela dapur untuk masuk ke dalam rumah,* terangnya.
Kemudian pelaku membuka lemari melihat celengan yang tidak tertutup lalu mengambil uang di dalamnya. Pelaku juga mengakui telah mengambil dua unit handphone yang terletak di atas tempat tidur dan 1 cincin emas dalam lemari.
"Setelah itu pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tapung untuk Proses Lebih Lanjut," tegas Kapolsek.
Atas pengungkapan kasus ini, masyarakat Desa Indra Sakti mengapresiasi kinerja Polsek Tapung, karena sudah berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 Jam.
"Terima kasih kepada Kapolsek Tapung dan Unit Reskrim Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku pencurian di desa kami. Semoga hal ini tidak terulang lagi. Kepada warga Desa Indra Sakti untuk selalu waspada, jika ada tindak kriminal segera melapor ke Polsek," harapnya. ***
