Kapolda Riau Perintahkan Ditreskrimsus Selidiki Cukong Penebang Hutan Mangrove
- Senin, 27 April 2026 - 10:15 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kerusakan hutan mangrove seluas 16.000 hektare di kawasan pesisir pantai timur Provinsi Riau menyulut perhatian Kapolda Riau Irjen Dr Herry Heryawan SIK MH MHum. Karena, kondisi ini dinilai mengancam pergeseran titik dasar serta berdampak pada wilayah maritim Indonesia.
Kapolda mengaku geram setelah melihat langsung kerusakan hutan mangrove di Pulau Rangsang dan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Penyebab garis pantai terus terkikis akibat penebangan hutan mangrove secara masif,” kata Irjen Herry, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, jika tidak segera ditindaklanjuti, ancaman abrasi akan semakin meluas dan membahayakan sejumlah wilayah di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Ia memaparkan, dampak nyata dari kerusakan mangrove terlihat dari abrasi di Pulau Rangsang yang mencapai 10 hingga 20 meter per tahun. Hingga saat ini, kerusakan mangrove telah mencapai 16.000 hektare.
“Pantai di Kepulauan Meranti yang mengalami abrasi mencapai 106 kilometer. Kemudian, terdapat 137 kilometer garis pantai kritis di pesisir Riau. Kondisi ini menjadi ancaman bagi pertanian, permukiman, dan mata pencaharian warga,” ungkap Kapolda peduli lingkungan dan masyarakat banyak itu.
Alumni Akpol 1996 ini menjelaskan, kerusakan hutan mangrove tersebut disebabkan aktivitas ilegal pengusaha arang di sepanjang pesisir timur Sumatera. Dia menegaskan, pembabatan hutan mangrove di wilayah pesisir dapat mempercepat abrasi serta memicu pergeseran titik dasar yang berdampak pada wilayah maritim Indonesia.
“Penebangan mangrove tidak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan masa depan dan mengancam kedaulatan negara,” ujarnya.
Sebagai upaya preventif sekaligus penindakan tegas, Irjen Herry, mengaku telah memerintahkan tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita. Saat ini, tim kami sedang berada di lapangan untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Dalam upaya penindakan tersebut, masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dengan melaporkan aktivitas penebangan mangrove ilegal. “Kita tidak akan membiarkan cukong merusak alam demi keuntungan sesaat,” kata Herry.
Selain dukungan masyarakat setempat, Irjen Herry menilai pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. “Keterlibatan pusat dan daerah diperlukan untuk memperkuat keamanan perbatasan, meningkatkan pendidikan vokasi dan kualitas SDM lokal, serta melakukan rehabilitasi mangrove secara masif,” pungkasnya. ***
