2 Pengedar Narkoba di Pasar Teratak Buluh Ditangkap, 8 Paket Sabu Disita

  • Senin, 27 April 2026 - 17:19 WIB

KLIKMX.COM, SIAKHULU - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pengedar narkoba di Dusun I Pasar Teratak Buluh, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (23/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kedua pelaku adalah AP (32) warga Desa Teratak Buluh dan LU (22) warga Desa Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu. Dari keduanya berhasil diamankan 8 paket sabu-sabu dengan berat 3.48 gram.

Honda Februari 2026

"Selain delapan paket sabu, kita juga amankan dua handphone, timbangan digital, seball plastik klip dan barang bukti lainnya," jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Senin (27/4/2026).


Kejadian berawal saat tim Opsnal mengamankan 2  pelaku narkoba jenis ini di daerah Dusun I Pasar Teratak Buluh, RT 003 RW 001 Desa Teratak Buluh.

"Kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 5 paket sabu di tangan sebelah kiri AP dan 3 paket sabu ditemukan di dalam kantong celana LU bagian depan sebelah kiri," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku LU diinterogasi dan mengakui narkotika tersebut adalah miliknya diperoleh dari AP. "Pelaku AP membenarkan ada memberikan narkotika jenis sabu kepada LU sebelumnya," jelas Kasat.


Selanjutnya AP juga mengakui barang haram itu dari FE (Dalam Lidik) di daerah Desa Teratak Buluh. Kemudian keduanya dan barang bukti dibawa guna proses sidik lanjut.

"Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,* tegas AKP Markus Sinaga. ***



Baca Juga

--ads--