Nekat Angkut Tiga Kubik Kayu Ilegal, Warga Teluk Meranti Ditangkap Polisi
- Senin, 27 April 2026 - 11:02 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang warga Teluk Meranti berinisial IS (28) ditangkap polisi dari Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Setelah nekat membawa kayu ilegal sebanyak tiga kubik, Ahad (26/4/2026) sekitar pukul 22.54 WIB.
Pelaku yang mengunakan mobil Suzuki Carry BM 8441 CK ditangkap saat melewati Jalan Lintas Bono, Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Ketika Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan patroli rutin, menemukan sebuah mobil pikap jenis Suzuki Carry melintas bermuatan kayu jenis papan.
Selanjutnya laju mobil itu dihentikan oleh polisi dan dilakukan pemeriksaan. Tapi pengemudi mobil, IS tak dapat memperlihatkan dokumen hasil hutan terhadap kayu yang diangkutnya tersebut.
Kepada polisi, saat diinterogasi mengaku kayu tersebut berasal dari Kecamatan Teluk Meranti dan didapat dari seseorang yang kini sedang dalam pengejaran unit Tipiter.
Selanjutnya pengemudi mobil Carry yang merupakan warga Teluk Meranti, yang tertangkap membawa kayu ilegal sebanyak 75 lembar papan digiring ke Mapolres Pelalawan.
Setelah rencana kayu akan dijual ke daerah Bunut dan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras. Tapi saat di perjalanan berhasil digagalkan oleh Unit Tipiter Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SlK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes SSos menegaskan perang terhadap perusak hutan, hingga berhasil mengamankan mobil Carry bermuatan kayu Ilegal sebanyak tiga kubik.
"Lintas Bono bukan jalur aman untuk kayu ilegal, patroli terus dilakukan. Negara tidak boleh rugi karena aksi oknum yang menebang dan menjual kayu tanpa dokumen sah," tegas Kasi Humas, Senin (27/4/2026).
Lanjut Kasi Humas, atas perbuatan tersangka IS dijerat Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
''Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar,'' pungkasnya. ***
