- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi
Polda Riau Tangkap Empat Debt Collector Aniaya dan Peras Korban di Kedai Kopi
- Minggu, 26 April 2026 - 10:18 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim gabungan Resmob Polda Riau bersama Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap empat orang yang diduga sebagai debt collector, terkait kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap seorang pria bernama Sayuti Malik Panai (56).
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD, DO, DA, dan HS. Sementara itu, sejumlah pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum serta pemerasan.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan tersebut,” ujar Kombes Hasyim, Ahad (26/4/2026).
Ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku, yakni dengan menghentikan kendaraan di jalan, lalu meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya penarikan.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus berawal saat kendaraan milik seorang debitur diberhentikan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan. Tidak hanya menguasai kendaraan, para pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada pihak korban.
Korban yang diberi kuasa oleh pemilik kendaraan bernama Aldela, kemudian mencoba melakukan mediasi dengan para pelaku. Namun, situasi justru memanas hingga terjadi cekcok mulut.
Setelah cekcok mulut, korban lalu dianiaya sehingga Sayuti mengalami luka di bagian kepala. Karena sempat mendapat pukulan menggunakan tangan dan kursi.
“Perlu kami tegaskan, tidak ada mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan yang dibenarkan dilakukan secara paksa di jalan, apalagi disertai kekerasan. Tindakan seperti ini masuk kategori tindak pidana dan akan kami tindak tegas,” tegas Hasyim.
Selain terduga pelaku, tim gabungan juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. ***
