BPOM di Pekanbaru Terbitkan 32 Izin untuk UMKM Pangan Olahan
- Kamis, 30 April 2026 - 13:20 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru menerbitkan 32 izin bagi pelaku usaha pangan olahan dalam kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan yang digelar pada 28-29 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula BBPOM Pekanbaru itu merupakan kolaborasi antara BBPOM di Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan dan Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI.
Kegiatan ini dibuka langsung Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander, yang diikuti 20 pelaku UMKM pangan olahan dari Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan mengikuti pendampingan registrasi izin edar.
“Hasil kegiatan BPOM di Pekanbaru menerbitkan 30 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan serta 2 izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” kata Alex Sander, Kamis (30/4/2026).
Alex menjelaskan registrasi pangan olahan menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan pangan sebelum produk beredar di Indonesia atau pre-market approval.
Karena itu, seiring penerapan sistem registrasi berbasis risiko, pelaku usaha dituntut lebih mandiri dan bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, kandungan gizi, serta label produk pangan olahan yang dipasarkan.
Lebih lanjut jelas Apex, bahwa izin edar maupun Persetujuan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) diberikan agar digunakan secara akuntabel dan penuh tanggung jawab oleh pelaku usaha.
“Melalui kegiatan pendampingan ini, kami dari BPOM juga ingin mengubah stigma di masyarakat terkait pengurusan izin edar yang dianggap rumit dan mahal,” ungkap Alex.
Salah seorang pelaku usaha mengaku terbantu dengan pendampingan yang diberikan petugas BBPOM di Pekanbaru.
“Pengurusan izin edar BPOM ternyata mudah, murah, dan didampingi sampai terbit izin edar,” ujar peserta kegiatan mengakhiri. ***
