Yayasan Puteri Indonesia Cabut Gelar Finalis Riau 2024, Dugaan Praktik Medis Ilegal
- Kamis, 30 April 2026 - 00:30 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Yayasan Puteri Indonesia resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya disandang JRF. Keputusan itu diambil menyusul dugaan keterlibatan JRF dalam kasus praktik medis ilegal yang kini tengah diproses hukum.
Dalam surat pernyataan resmi yang diterbitkan pada Rabu (29/4/2026), Yayasan Puteri Indonesia menyebut telah menerima informasi yang berkembang di masyarakat melalui berbagai pemberitaan media terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut.
“Yayasan Puteri Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Saudari JRF,” demikian bunyi pernyataan resmi yayasan yang diterima Klikmx.com, kemarin.
Yayasan menegaskan, pencabutan gelar dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme seluruh pemegang gelar Puteri Indonesia di berbagai daerah.
Selain itu, keputusan tersebut juga disebut sebagai langkah menjaga integritas lembaga di tengah sorotan publik terhadap kasus yang menyeret mantan finalis ajang kecantikan tersebut.
Sebelumnya, JRF ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik dokter gadungan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Jumlah korbannya sebanyak 15 orang.
Kasus itu ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah ditemukan adanya aktivitas tindakan medis tanpa kewenangan resmi.
Hingga kini proses hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berjalan.
JRF diamankan pada Selasa (27/4/2026), di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Dalam kasus ini, JRF diduga menjalankan praktik sebagai dokter kecantikan tanpa memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, kemarin.
Kombes Ade menjelaskan, tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban hingga menyebabkan cacat permanen.
Lebih lanjut, Kombes Ade mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan ditahan setelah kami menerima laporan dari korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru,” jelas Kombes Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, pelapor mengalami pendarahan hingga infeksi serius di bagian wajah dan kepala setelah menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di klinik milik tersangka.
Setelah mengalami pendarahan, luka tersebut kemudian bernanah dan membengkak, sehingga korban harus menjalani perawatan intensif serta operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.
“Akibatnya, korban mengalami cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh, serta luka panjang di area alis,” ujar Kombes Ade.
Dari pengembangan kasus, diketahui terdapat sekitar 15 korban yang mengalami kerusakan pada wajah akibat tindakan yang dilakukan tersangka.
Bahkan, lanjut Kombes Ade, salah satu korban mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis.
Menurut Kombes Ade, para korban tergiur menggunakan jasa klinik tersangka karena tarif yang ditawarkan bervariasi, tergantung jenis tindakan. Salah satunya dipatok hingga Rp16 juta.
Hasil penelusuran juga menunjukkan bahwa JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis. Diduga, yang bersangkutan nekat membuka praktik setelah mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat.
“Sebenarnya pelatihan tersebut diperuntukkan bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Namun, tersangka tetap bisa mengikuti karena memiliki kedekatan dengan panitia,” ungkap Kombes Ade.
“Hasil penyelidikan menunjukkan JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025,” tambahnya.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, perkara ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penyidik selanjutnya mencari keberadaan JRF. Tidak berselang lama, keberadaan tersangka berhasil dilacak hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan lebih dari dua alat bukti yang sah,” pungkas Kombes Ade.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat, serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan medis maupun kecantikan. ***
