Polres Pelalawan Tangkap Dua Pelangsir BBM Subsidi dan Operator SPBU PT AAP

  • Kamis, 30 April 2026 - 13:55 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Polres Pelalawan Unit Tipidter Satreskrim kembali berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Jalan Sekolah, Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Alhasil dua orang pelangsir berinisial ES (32) dan MS (55), serta Mu (41) operator SPBU PT Abadi Aditya Pramata (AAP), Segati, Kecamatan Langgam, ditangkap tim Tipidter Polres Pelalawan.

Honda Februari 2026

Pengungkapan kasus penyelewengan BBM subsidi di Desa Segati berawal adanya laporan dari masyarakat. Kemudian tim Tipidter Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan.


Maka terendus adanya beberapa kendaraan yang mengisi minyak berulang kali di waktu berdekatan di SPBU Desa Segati. Hingga tim Tipidter membuntuti sebuah mobil yang mencurigakan tersebut.

Selanjutnya di sebuah perkebunan sawit dua orang pelaku berhasil ditangkap, yang kedapatan menangkut BBM subsidi di dalam jerigen mengunakan mobil.

Dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku BBM bersubsidi itu berjenis Pertalite yang didapatkan dari SPBU PT Abdi Aditya Pratama di Desa Segati.


Kemudian didapatkan informasi bahwa para pelaku melakukan pengisian minyak secara berulang tanpa menggunakan barcode. Selanjutnya tim Tipidter mengamankan para operator SPBU.

Dari pengakuan pihak operator SPBU diberikan uang tip setelah selesai melakukan pengisian BBM subsidi tersebut. Selanjutnya satu orang operator yang merupakan koordinator lapangan ikut ditangkap, yakni Mu.

Selanjutnya ketiga tersangka yang merupakan dua pelangsir dan satu operator SPBU digiring ke Mapolres Pelalawan bersama barang bukti  dua unit mobil jenis Suzuki Ertiga BM 1224 KJ, Toyota Avanza BB 1172 MB, 5 jerigen BBM pertalite dengan volume sekitar 35 liter.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH, didampingi Kanit Tipidter Satreskrim Iptu Asbon Mairizal SPsi, Kamis (30/4/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus migas tersebut.

''Dalam penangkapan itu, dua pelangsir BBM subsidi dan satu operator SPBU berhasil kita amankan. Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatan para tersangka pasal 55 UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU no 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. ***

 

 



Baca Juga

--ads--