MK Terima Gugatan Alfedri pada Pilkada 2024 Siak, Lanjut ke Tahap Pembuktian

  • Rabu, 05 Februari 2025 - 18:42 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima permohonan gugatan pasangan calon Drs Alfedri Msi dan Husni Merza pada sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak ke tahap pembuktian dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menjadi salah satu dari tujuh perkara pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

HONDA ATAS

"Dari seluruh perkara yang sudah diucapkan, ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya," kata Hakim MK, Saldi Isra.


Ketua KPU Siak Said Darma Setiawan membenarkan Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak diterima oleh hakim MK.

"Iya diterima, dilanjutkan dengan pembuktian para saksi  serta saksi ahli," jelasnya 

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto turut membenarkan putusan MK tersebut. "Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan," kata dia


Tindak lanjutnya, MK telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. 

"Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing" katanya.(***)



Baca Juga