Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak, Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK

  • Rabu, 05 Februari 2025 - 07:30 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.11 WIB kemarin.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, kemenangan pasangan Anton-Syarifudin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.

HONDA ATAS

Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat mengiringi hasil pemilihan. Dengan ditolaknya gugatan itu, pasangan Anton-Syarifudin Poti kini dipastikan akan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum atas kemenangan mutlak tersebut.


Sementara itu, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Namun, keputusan tersebut menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.

Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah dalam sengketa ini. Sementara itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti mensyukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.

Berdasarkan putusan tersebut, maka sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih no urut 3 pasangan Anton - Poti akan turut dilantik pada pelantikan serentak yang akan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta. ***


 



Baca Juga