Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Deras Tajak Diserahkan ke Jaksa

  • Selasa, 04 Februari 2025 - 16:10 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Polres Kampar menyerahkan satu orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang terhadap anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.

Penyerahan tersangka ini berlangsung pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kampar. 
Tersangka yang diserahkan adalah SH, mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015-2021. 

HONDA ATAS

Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.102.207.584 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.626.544.482.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor : LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui proses penyidikan, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar pada tanggal 2 Januari 2025.


“Penyerahan tersangka dan BB (tahap II) ini menandai berkas perkara telah dinyatakan lengkap P21 oleh jaksa. Maka penyidik Polres Kampar menyerahkan tersangka dan BB kepada Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses selanjutnya,” ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar Iptu Ismadi SE kepada Klikmx.com, Selasa (4/2/2025).

Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kampar cukup banyak, meliputi berbagai dokumen penting yang terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Termasuk laporan hasil evaluasi, keputusan camat, APB-Desa,  surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi,  peraturan desa, serta dokumen-dokumen lainnya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disambut oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidsus, Martalius SH MH, proses penyerahan tahap II ini berjalan lancar dan kondusif.


Polres Kampar berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kampar. “Kami berharap proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan,’’ pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kampar saat ini sedang mempelajari berkas perkara dan akan segera menentukan langkah hukum selanjutnya. Termasuk proses persidangan.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Deras Tajak. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Benar, sudah Tahap II. Ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar Marthalius SH MH, Selasa (4/2/2025).

“Usai Tahap II, tersangka langsung ditahan,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, setelah Tahap II, pihaknya saat ini tengah menyusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang nantinya mengadili tersangka SH.

“Secepatnya kami susun dakwaannya dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” lanjutnya.
Untuk diketahui, dugaan rasuah itu diusut pihak kepolisian pada 27 Oktober 2023.

Kasus ini terungkap setelah Inspektorat Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak.
Dari hasil penyelidikan hingga penyidikan, ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp1.410.278.493.

Dalam pemeriksaannya, tersangka SH menjabat sebagai Kepala Desa Deras Tajak Kecamatan Kampar Kiri Hulu periode 2015-2021. Selama menjabat, dia diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Dana desa yang diterima Desa Deras Tajak berasal dari berbagai sumber, termasuk APBD Kabupaten Kampar, APBD Provinsi Riau, dan APBN. Namun, hasil audit Inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan dana desa.

Terdapat kegiatan dan belanja yang tidak dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020, tetapi dana sudah dicairkan. Selain itu, ditemukan juga indikasi pertanggungjawaban keuangan desa yang fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 



Baca Juga