Tangani Kasus Korupsi Bumdes, Kejari Kuansing Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Lebih
- Senin, 03 Februari 2025 - 17:25 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Setelah melakukan penetapan terhadap dua mantan pejabat di Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing pada beberapa waktu yang lalu. Kini, Senin (3/2/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menerima penitipan uang penyelidikan perkara dugaan kasus korupsi BUMDes Bina Rakyat.
Adapun besaran uang yang diserahkan ke Kejari Kuansing atas kasus tersebut mencapai Rp1.647.720.000.
Uang tersebut diserahkan oleh sejumlah pengurus BUMDes ke Kajari Kuansing Sahroni yang didampingi oleh Kasi Intelijen Eliksander Siagian dan Kasi Pidsus Andre Antonius.
Kajari Kuansing Sahroni melalui Kasi Intel Kejari Eliksander Siagian menjelaskan, bahwa penyerahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-01/L.4.18/Fd.1/01/2025 Tanggal 14 Januari 2025.
Eliksander menjelaskan adapun para pengurus BUMDes yang mengembalikan uang tersebut adalah P selaku Direktur BUMDes dengan sebesar Rp360.000.000. Kemudian Bendahara BUMDes inisial E sebesar Rp565.000.000.
Selanjutnya adalah Sekretaris BUMDes inisial SH dengan uang pengembangan Rp257.720.000. ''Setelah itu, Kepala Unit BUMDes berinisial SW dengan pengembalian sebesar Rp465.000.000," ujar Eliksander kepada Klikmx.com, Senin (3/2/2025).
Eliksander menjelaskan bahwa uang tersebut selanjutnya dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan RI pada Bank BRI Kuantan Singingi.
"Kita mengapresiasi sikap para pengurus yang telah kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut sehingga nantinya akan terjadi pemulihan kepada keadaan semula," ujarnya.
Namun demikian, kata Eliksander, penanganan perkara ini tetap berlanjut sampai nantinya Kerugian Keuangan Negara perkara ini dihitung oleh auditor secara menyeluruh.
''Bahwa penanganan perkara ini kata Eliksander sebagai bukti nyata bahwa Kejari Kuansing bekerja keras dalam rangka pemberantasan Tipikor sebagaimana amanat yang di perintahkan oleh Jaksa Agung RI pada saat Rakornas Pemerintahan Pusat dan Daerah di Sentul Bogor tanggal 7 Novebmer 2024 yang lalu yang pada intinya adalah ketika Kejaksaan telah melakukan Penindakan perkara Tipikor maka selanjutnya harus mengambil langkah pencegahan dengan cara membuat tata kelola untuk perbaikan kegiatan setelah adanya penindakannya sehingga kejadian yang sama tidak akan terulang lagi," beber Eliksander.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) Senin (9/12/2024), menetapkan dua mantan pejabat Desa Simpang Raya, Kecematan Singingi Hilir sebagai tersangka. Keduanya tersangkut kasus penyelewengan dana desa di tahun 2018-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Sahroni SH MH didampingi Kasipidsus Andre Antonius SH MH dan Kasi Intel Eliksander Siagian SH MH kepada sejumlah media menjelaskan, penetapan Amran selaku mantan Kades Simpang Raya dan Sri Handayani selaku Bendahara bermula saat Desa Simpang Raya ini memiliki sumber Pendapatan Asli Desa (PAD).
PAD itu terdiri dari hasil usaha desa seperti BUMDes Bina Rakyat dan lain-lain Pendapatan Asli Desa semacam KUD Tupan Tri Bhakti serta hasil aset desa kayak tanah kas desa pada Tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023 dengan jumlah total sebesar Rp965.032.278.
Di mana semuanya dianggarkan dalam APBDes Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023 dan yang disetorkan ke Rekening Kas Desa hanya sebesar Rp520.579.724. Sehingga terdapat Pendapatan Asli Desa yang tidak disetorkan sejak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2023, dengan jumlah sebesar Rp444.452.554.
Kedua tersangka itu rupanya menerima PADes Desa Simpang Raya yang bersumber dari KUD, TKD, dan BUMDes. Tidak menyetorkan seluruhnya PADes tersebut ke rekening Kas Desa dan menggunakan PADes yang tidak disetorkan tersebut, untuk kegiatan diluar APBDesa Simpang Raya sejak
Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 untuk keperluan pribadi.
Usai menetapkan tersangka, pihak Kejari pun masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. ***