- Beranda
- Indragiri Hulu
- Pegawai BPN Inhu dan Mantan Lurah Ditahan Jaksa
Pegawai BPN Inhu dan Mantan Lurah Ditahan Jaksa
- Senin, 03 Februari 2025 - 20:29 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah milik Pemkab Inhu tahun 2015-2016.
"Kedua tersangka tersebut berinisial AK (40) selaku petugas ukur pada Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Inhu dan Z (62) selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus mantan Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida," ungkap Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus, Leonard Sarimonang Simalango SH dalam konfrensi pers yang digelar, Senin (3/2/2025) di Kantor Kejari Inhu.
Penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
"Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," sebutnya.
Diungkapkannya juga, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Martinis.
" Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Martinis, telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan sertifikat," jelasnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan AK selaku petugas ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1
- 2