Kapolda Riau Tinjau Kerusakan 118,21 Hektare Mangrove, Tetapkan Dua Orang Tersangka

  • Jumat, 24 Juli 2026 - 14:38 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL - Kapolda Riau Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum meninjau langsung lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove seluas 118,21 hektare di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (24/7/2026). 

Dalam perkara tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rohil menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menyita dua unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan.

Honda Juni 4

Kapolda meninjau lokasi didampingi langsung Bupati Rohil H Bistamam, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Ujang Holisudin.


Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.

Di lokasi tersebut, sekitar 115,21 hektare kawasan mangrove dibuka menggunakan alat berat hingga mengalami kerusakan. Atas kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SA dan menyita satu unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, polisi juga menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil.


Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian sumber daya alam.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," tegas Herry.

Menurutnya, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem dan pemulihan lingkungan.

"Melalui Green Policing, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera," ujar Kapolda alumni Akpol 1996 itu.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. ''Polda Riau akan terus menindak berbagai kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal, hingga tindak pidana lain yang mengancam kelestarian sumber daya alam. Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," pungkasnya.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, kasus pertama diungkap berdasarkan laporan Daniel Pratama selaku Ketua Yayasan Devendra.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, polisi menetapkan AF sebagai tersangka. AF diduga membuka kawasan hutan seluas tiga hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.

"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," kata Ade.

Kasus kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka," ujar Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

"Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," jelasnya.

Kombes Ade mengungkapkan, aktivitas tersebut sebelumnya telah dilarang oleh kelompok masyarakat hutan dan Penghulu Kepenghuluan Pasir Limau Kapas melalui Surat Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Nomor 300/KEP-PLK/I/2026/019 tertanggal 12 Januari 2026 tentang Larangan Pengolahan Lahan di Kawasan Hutan dan Kawasan Mangrove.

Namun, larangan kelompok masyarakat tersebut diduga tidak diindahkan oleh tersangka. Polisi juga menemukan kawasan mangrove di wilayah Pasir Limau Kapas telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan bagi Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 10767 Tahun 2024.

"Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tutur Ade.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit excavator Hitachi Zaxis 110MF tahun 2012 berwarna oranye dan satu unit excavator Hitachi berwarna oranye bertuliskan SA4403.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan ekosistem mangrove, kehutanan, pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. ***



Baca Juga

--ads--