- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kurang dari Satu Jam, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polsek Teluk Meranti
Respons Cepat
Kurang dari Satu Jam, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Diringkus Polsek Teluk Meranti
- Jumat, 24 Juli 2026 - 00:02 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
terduga pelaku pencabulan berinisial MN (32).
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kurang dari satu jam setelah laporan diterima, terduga pelaku pencabulan berinisial MN (32) berhasil diringkus Polsek Teluk Meranti.
Ia diamankan berkat respons cepat personel Polsek Teluk Meranti menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak laki-laki di bawah umur inisial R (12).
Perkara ini terungkap setelah orang tua korban berinisial W menemukan pesan dan foto yang mencurigakan ditelepon genggam miliknya. Setelah meminta penjelasan kepada anaknya yang berinisial R, korban mengaku telah mengalami dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh terlapor.
Atas pengakuan tersebut, orang tua korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti, Selasa (14/7/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teluk Meranti langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat menuju lokasi.
Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari satu jam setelah laporan diterima sehingga proses penyidikan dapat segera dilakukan. Guna proses hukum lebih lanjut, terduga pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Teluk Meranti.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Teluk Meranti Ipda Vicki Rizky SH, mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak yang menjadi korban tindak pidana.
"Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Terduga pelaku telah kami amankan dan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan memastikan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan selama proses penanganan perkara," ungkap Kapolsek kepada Klikmx.com, kemarin.
Ipda Vicki menambahkan saat ini perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. ***
