- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Bongkar Basecamp Penyimpanan Berbagai Jenis Narkoba
Polda Riau Bongkar Basecamp Penyimpanan Berbagai Jenis Narkoba
- Jumat, 24 Juli 2026 - 09:32 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
Tersangka saat diamankan bersama barang bukti oleh personel Ditresnarkoba Polda Riau dan Polres Kampar.
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar membongkar basecamp maupun gudang
penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru. Dalam pengungkapan tersebut, seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap bersama barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti," kata Kombes Putu kepada Klikmx.com, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap YY dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakan lain. Tim kemudian melakukan pengembangan dan kembali menggeledah lokasi kedua yang juga digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita berbagai jenis narkoba yakni empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil interogasi mengungkap, YY bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga sebagai pengendali jaringan.
"Tersangka mengaku sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Dari hasil kejahatannya, ia membeli satu unit mobil dan sepeda motor," ujar Putu.
Polda Riau kini masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan peredaran narkotika tersebut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Putu. ***
