- Beranda
- Hukum & Kriminal
- TAPAK Riau Nilai Penyidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar di Polsek Sukajadi Janggal
TAPAK Riau Nilai Penyidikan Kasus Dugaan Penimbunan Solar di Polsek Sukajadi Janggal
- Jumat, 24 Juli 2026 - 13:28 WIB
- Reporter : Hendra Bakti Nainggolan
- Redaktur : Redaksi
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau menggelar konferensi pers terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus penggelapan dana perusahaan yang menjerat tiga karyawan sebuah perusahaan. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polsek Sukajadi.
TAPAK Riau menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan sehingga pihaknya berencana menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
Juru Bicara TAPAK Riau, Suroto, mengatakan pihaknya kini menjadi kuasa hukum tiga tersangka yang telah menjalani tahap II dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk.
Menurutnya, masih ada sejumlah fakta yang belum diungkap secara utuh dalam proses penyidikan. ''Kami akan mengajukan praperadilan karena masih ada kesempatan sebelum perkara disidangkan. Banyak hal yang menurut kami perlu diuji, termasuk proses penyidikan yang kami nilai tidak berjalan sebagaimana mestinya," kata Suroto, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, para tersangka telah menyampaikan kepada penyidik bahwa uang yang dipersoalkan dalam perkara dugaan penggelapan digunakan untuk membeli solar bersubsidi atas perintah pimpinan perusahaan. Namun, keterangan tersebut, menurut mereka, tidak dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tersangka sudah menyampaikan bahwa pembelian solar dilakukan atas perintah atasan. Mereka juga mempertanyakan mengapa keterangan itu tidak dimasukkan ke dalam BAP, tetapi penyidik tidak mengubahnya," ujarnya.
Suroto menyebut kliennya juga menyerahkan sejumlah bukti berupa foto pembelian solar, dokumentasi penimbunan BBM, serta bon pembelian yang diklaim berkaitan dengan dugaan praktik penimbunan solar bersubsidi.
Selain itu, TAPAK Riau mempertanyakan dasar penetapan nilai kerugian perusahaan yang menjadi dasar perkara dugaan penggelapan. Menurut mereka, nilai kerugian hanya mengacu pada audit internal perusahaan tanpa melibatkan auditor independen.
"Kalau berbicara dugaan kerugian perusahaan, semestinya ada audit independen. Itu yang nantinya juga akan kami uji dalam praperadilan," katanya.
Di sisi lain, TAPAK Riau juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disebut dalam pengakuan para tersangka.
Mereka menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang diduga memberi perintah.
Sementara itu, Nur Ainun, istri salah seorang tersangka, berharap suaminya memperoleh keadilan. ''Kami berharap Bapak Kapolda memberikan keadilan. Suami saya hanya bekerja mengikuti perintah atasannya. Kasihan anak kami yang harus menunggu ayahnya di rumah," ujarnya.
Juru Bicara TAPAK Riau lainya, Mirwansyah SH MH, menilai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut bukan perkara sepele. Selain berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, praktik tersebut juga dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
"Apalagi, jika praktik pembelian dilakukan hingga empat sampai lima kali setiap hari selama bertahun-tahun, maka potensi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sangat besar," kata Mirwansyah.
Menurut TAPAK Riau, potensi kerugian negara perlu dihitung melalui audit serta penelusuran dokumen pembelian, data barcode kendaraan, hingga rekaman CCTV di SPBU.
Lebih lanjut, TAPAK Riau menegaskan dampak praktik tersebut juga dirasakan langsung oleh masyarakat. Kelangkaan solar bersubsidi yang kerap terjadi di Pekanbaru maupun daerah lain di Riau, yang ditandai antrean panjang di SPBU, diduga tidak terlepas dari penyimpangan distribusi.
"Yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil seperti sopir angkutan, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM yang bergantung pada solar bersubsidi," ujar Mirwansyah.
TAPAK Riau juga mengingatkan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pemberantasan mafia BBM di seluruh Indonesia. Karena itu, mereka menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
"Harus diusut sampai kepada pihak yang memerintahkan, mengendalikan, dan menikmati hasilnya," tegasnya.
Selain itu, Raka Deni Kurnadi telah melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan nomor laporan STPLP/296/IV/2026/Polresta Pekanbaru. Hingga kini, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Atas temuan tersebut, TAPAK Riau mendesak Kapolda Riau mengevaluasi kinerja Polsek Sukajadi terkait dugaan pembiaran praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Mereka juga meminta Kapolresta Pekanbaru mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana, penggunaan barcode kendaraan, serta memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
"TAPAK Riau akan terus mengawal perkara ini demi tegaknya hukum, perlindungan hak masyarakat, dan pemberantasan mafia BBM," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Polsek Sukajadi maupun Polresta Pekanbaru terkait pernyataan TAPAK Riau. ***
