- Beranda
- Indragiri Hulu
- Kejari Inhu Usut Alih Fungsi Hutan TNBT Jadi Kebun Sawit
Kejari Inhu Usut Alih Fungsi Hutan TNBT Jadi Kebun Sawit
- Selasa, 04 Februari 2025 - 12:52 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) yang terletak di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Senin (3/2/2025) sore.
Kajari Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango SH didampingi Ketua Tim M Ali Nurhidayatullah SH MH mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi penjualan hutan TNBT ini diperoleh dari adanya laporan terhadap penerbitan surat keterangan ganti rugi (SKGR) dan surat keterangan Asal Usul Tanah (SKAUT) yang masuk ke dalam wilayah TNBT.
"Dalam hal penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut di dalamnya terdapat praktik suap. Sehingga mengarah pada perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.
Dalam hal ini, Leonard juga menjelaskan bahwa tim penyelidik telah melakukan pengambilan data di lokasi terhadap 5 SKGR yang telah terbit yang titik koordinatnya masuk ke dalam wilayah kawasan TNBT.
"Dalam pemeriksaan sementara, terhadap tanah seluas ratusan hektare yang masuk dalam TNBT diduga telah diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," sebutnya.
Selama dalam proses penyelidikan, Tim Jaksa Penyelidik telah meminta keterangan kepada 22 orang saksi yang 8 di antaranya adalah saksi dari pihak Desa Alim termasuk di dalamnya perangkat Desa Alim, 10 orang sebagai Pemilik dari SKGR atau SKAUT serta 4 orang saksi dari pihak Pemda baik itu dari Balai TNBT, Polisi Hutan maupun BPN Kabupaten Inhu.
Selain itu, tim penyelidik juga telah memperoleh dokumen berupa SKGR, SKAUT serta dokumen pendukung dan juga handphone milik beberapa pihak yang diduga ada kaitannya terhadap penerbitan SKGR dan SKAUT tersebut.
“Atas dasar hasil penyelidikan tersebut, Tim Jaksa Penyelidik menilai bahwa telah terdapat adanya perbuatan hukum yang melanggar ketentuan perundang-undangan dalam hal ini UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan,” singkatnya.(***)