Pria Pemilik 0,28 Gram Sabu Diringkus di Desa Tengganau Pinggir

  • Minggu, 17 November 2019 - 12:58 WIB


PINGGIR – Jajaran Polsek Pinggir terus menggencarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Hasilnya, beberapakali berhasil memutuskan mata rantai jaringan pengedar benda haram tersebut. 

 Kali ini jajaran Polsek Pinggir berhasil meringkus seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial HH (30), berikut beberapa barang-bukti, Jumat (15/11/2019). 
 
 HH (30) ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir atau tepatnya di Bengkel Tempel Ban Sinaga, sore sekitar pukul 16.00 WIB. 
 
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Yopi Ferdian. Selain mengamankan pelaku, tim juga menyita beberapa barang bukti dari HH yaitu satu paket sabu seberat 0 28 gram yang dibungkus didalam plastik klip. Kemudian sebuah ponsel merek Hammer.  
 
Kapolsek Pinggir Kompol Firman VWA Sianipar, mengatakan HH diciduk berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/97/XI/2019/Riau/Bks/Sek-Pinggir tanggal 15 November 2019.

"Tersangka HH melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka HH beserta BB sudah dibawa ke Mapolsek Pinggir guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. *1





Baca Juga