Sosialisasi Ranperda, Anggota DPRD Riau Ginda Burnama Siap Perjuangankan Tanah Milik Warga
- Minggu, 03 Mei 2026 - 10:58 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT didampingi Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, menyerahkan Ranperda kepada Ketua RT 03 Rahmad Hartono AMd, Ahad (3/5/2026).
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Ginda Burnama ST MT menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di kawasan Perumahan Kartama Raya RT 03, RW 03, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Ahad (3/5/2026).
Dalam kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut, Ginda Burnama tampak didampingi Anggota DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan, Ketua RT 03 Rahmad Hartono AMd serta tokoh masyarakat dan agama.
Dengan suasana kebersamaan, Anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra tersebut menjelaskan beberapa ranperda dan khususnya masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau. Lebih spesifik lagi, Anggota DPRD Riau daerah pemilihan Kota Pekanbaru periode 2024-2029 itu memaparkan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025-2029 melalui Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2025.
''Perda rencana tata ruang wilayah Provinsi Riau ini perlu diketahui masyarakat, khususnya di Marpoyan Damai. Karena Marpoyan Damai ini salah satu kawasan khusus, yaitu memiliki bandara salah satunya. Nah ini tentunya masyarakat yang tinggal di daerah tersebut memiliki aturan-aturan khusus,'' ungkap Ginda Burnama saat ditemui wartawan usai kegiatan tersebut.
Lanjutnya, termasuk di Perhentian Marpoyan ini juga ada beberapa wilayah luasan tanah yang sedikit terkena kawasan maupun aturan. Maka dari itu, ia mensosialisasikan bahwasanya ranperda ini akan menjadi perda yang bisa membantu masyarakat ke depannya dalam administrasi di BPN untuk pertanahan dan tata ruang yang ada di Provinsi Riau maupun khususnya di Pekanbaru.
''Kemarin saya sudah turun di dua wilayah salah satunya di wilayah AURI, di mana masyarakat sulit menjual tanahnya. Maka dengan aturan ini, masyarakat bisa menjual tanahnya,'' ungkap mantan Wakil Ketua DPRD Pekanbaru itu.
Ia mengharapkan dengan Perda ini bisa membantu masyarakat dengan wilayah tempat tinggal administrasi. Sehingga, tambahnya, mereka (warga) bisa membeli lahan ke depannya dan memahami karakteristik wilayah ke depannya.
''Kami siap memperjuangkan tanah milik warga dan membantu masyarakat dalam administrasi di BPN,'' pungkasnya. ***
