- Beranda
- Hukum & Kriminal
- 3 Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Satu Malam di Kampar
3 Pengedar Sabu Ditangkap Dalam Satu Malam di Kampar
- Rabu, 30 Juli 2025 - 22:45 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, KAMPAR - Tiga jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Kampar diringkus Unit Reskrim Polsek Kampar. Keberadaan mereka terendus polisi di lokasi berbeda, Rabu (30/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Pertama kali petugas menangkap dua pelaku, yaitu AL (26) dan IJ (27). Mereka warga Desa Sendayan, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Darinya berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu 38,00 gram.
Di lokasi kedua, berhasil diamankan YA (23) warga Simpang Petai, Kecamatan Rumbio Jaya. Darinya diamankan sabu-sabu 0,27 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, membenarkan penangkapan 3 jaringan pengedar narkoba tersebut. "Dalam semalam kita berhasil amankan tiga orang pelaku narkoba di dua TKP," jelasnya.
Awalnya, polisi mendapatkan informasi bahwa di Desa Sendayan sering terjadi transaksi narkoba. Lalu Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Mashudi langsung melakukan penyelidikan.
"Saat itu kita melihat dua pelaku AL dan IJ yang mencurigakan sedang berada di atas sepeda motor. Keduanya langsung kita tangkap," terang Kapolsek.
Tim melakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan 7 paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak Redoxson. 2 HP, uang Rp 200 ribu, 1 unit Honda Beat juga disita sebagai barang bukti.
"Tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku dan mengakui ada menyerah barang bukti narkoba kepada pelaku YA. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan upaya pemancingan terhadap pelaku YA," terang Kapolsek.
Kemudian pelaku YA ditangkap. Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang, ditemukan 2 paket paket narkotika diduga jenis sabu di dalam kotak Redoxson. Handphone, sepeda motor Yamaha N Max juga diamankan.
"Pelaku YA mengakui 2 paket barang haram itu ia dapat dari pelaku AL dan IJ," ujar Rekmusnita.
Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. " Ketiganya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek. ***