Polres Siak Tangkap Tangan Bandar Ganja Kering, 2,2 Kg Lebih BB Diamankan
- Kamis, 31 Juli 2025 - 20:25 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, SIAK - Pria bernama Azroi tertangkap tangan tim dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit, jajaran Polres Siak. Dia ditangkap saat keluar rumah, diduga hendak melakukan transaksi daun ganja kering.
Saat diamankan, di dalam genggaman tangan kirinya petugas menemukan empat paket ganja kering berat 6,8 gram.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti lebih besar yakni 2 paket besar ganja kering dibungkus lakban kuning seberat 2,2 kilogram.
Selanjutnya, ada satu toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, lalu dua linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram. Termasuk, alat komunikasi tersangka berupa satu unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam dan satu unit handphone Redmi 10C warna biru.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah milik Azroi, warga Kecamatan Sungai Apit,” kata Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, dalam konferensi pers Kamis (31/7/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungai Apit, Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH langsung menginstruksikan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan.
Eka mengungkapkan, penggerebekan di rumah tersangka dilakukan pada Sabtu malam (26/7/2025).
“Tersangka kita tangkap di depan rumahnya, saat akan keluar diduga hendak melakukan transaksi,” jelas Eka.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan empat paket kecil ganja kering di tangan kiri pelaku. Sehingga, dilanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat.
“Dari dalam rumah, petugas kembali menemukan barang bukti daun ganja kering dengan jumlah yang lebih besar,” ujar AKBP Eka.
Setelah diinterogasi, Azroi mengaku mendapatkan ganja yang dijualnya dari seorang pria bernama Zainal Alif (ZA), warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bunga Raya.
“Kami langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan ke rumah ZA. Namun, saat tim tiba di lokasi, yang bersangkutan telah melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata AKBP Eka.
Saat ini, tersangka Azroi telah diamankan di Polsek Sungai Apit dan tengah menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eka Ariandy Putra.
“Kami masih memburu ZA, yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan ini. Operasi penangkapan dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran ganja di Kabupaten Siak,” tutup Kapolres.(***)