Awas Pungli! Badan Usaha Diminta Bayar Retribusi Sampah Non Tunai

  • Kamis, 31 Juli 2025 - 15:23 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, mengingatkan agar badan usaha supaya dapat membayar retribusi sampah secara non tunai.

Para badan usaha juga diminta untuk mendaftarkan retribusi sampah. Dengan mendaftar dan mendapatkan bukti sah pembayaran, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar (pungli). 

HONDA 2025

Retribusi sampah yang dikelola langsung oleh DLHK, bisa dibayar secara non tunai melalui Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS).


"Badan usaha dapat melaporkan langsung retribusinya kepada DLHK.
Nanti di kasih SKRD, surat keterangan dari DLHK, terkait besaran retribusi dia. Itu dikeluarkan oleh DLHK dan itu secara non tunai, transfer. Bukan secara tunai," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Kamis (31/7/2025).

Reza menyebut, pembayaran retribusi sampah secara non tunai juga dapat memutus mata rantai pungli.

"Nah, tentunya untuk memutus mata rantai ini, kita butuh peran serta dari masyarakat juga. Kita harus berani menolaknya, kalau ada orang yang datang mengatasnamakan DLHK mengutip retribusi. Retribusi itu sekarang non tunai. Jangan mudah percaya lagi terhadap itu (pungli)," ucapnya.


Reza menjelaskan, untuk kategori mal, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, dikatakan Reza, retribusi dipungut langsung oleh pihak DLHK Pekanbaru.

"Kalau kategorinya mal, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, itu DLHK langsung yang mengelola," pungkasnya. ***



Baca Juga