- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polres Pelalawan Tangkap Suami Istri yang Edarkan Sabu ke Desa-desa
Polres Pelalawan Tangkap Suami Istri yang Edarkan Sabu ke Desa-desa
- Kamis, 31 Juli 2025 - 12:02 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Sialang Godang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Setelah pasangan suami istri (Pasutri), Ns (40) dan istrinya AK (36), tak berkutik saat disergap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di rumahnya di Desa Sialang Godang, Selasa (29/7/2025) sekitar 19.00 WIB.
Tanpa perlawanan, bersama pasutri polisi menyita barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 1.26 gram, dua unit handphone (HP) merek Oppo dan Vivo serta satu bal plastik klep merah.
Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di desa-desa. Hingga tim Opsnal di bawa pimpinan Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan ke lapangan.
Namun untuk mengungkap peredaran narkoba, tim Opsnal melakukan undercover, dengan melakukan pembelian terselubung kepada pelaku. Hingga berhasil menangkap AK bersama suaminya Na di rumah saat akan melakukan transaksi, dengan diamankan satu paket sabu.
Selanjutnya dilakukan pengeledahan, di dalam rumah ditemukan kotak plastik yang berisikan satu paket sabu, satu bal plastik pembungkus sabu dan dua unit HP ikut diamankan dari pasutri tersebut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MM, yang kini sedang diselidiki keberadaannya.
Dengan wajah lemas pasutri yang telah memiliki dua orang anak itu digelandang ke Mapolres Pelalawan, guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan dua tersangka pengendara narkoba jenis sabu tersebut.
"Kedua tersangka merupakan suami istri ikut terlibat peredaran narkoba di desa tempat tinggalnya. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat Resnarkoba, Kamis (31/7/2025). ***