Jalankan Sejak 2021

Polres Bengkalis Bongkar Praktik Penipuan Toko Samudera: Bahan Perak Disepuh Mirip Emas Murni

  • Kamis, 31 Juli 2025 - 04:20 WIB

KLIKMX.COM, BENGKALIS - Seorang pria inisial MI (48), terpaksa diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis. 

Hal itu menyusul setelah aksinya terbongkar yakni terkait praktik penipuan perhiasan emas palsu di Toko Mas Samudera, miliknya berlokasi di Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Pelaku diamankan saat dilakukan penggerebekan pada Selasa (29/7/2025) pukul 18.20 WIB. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bukti mencengangkan dan melakukan penyitaan lebih dari 1,8 kilogram perhiasan emas palsu dalam berbagai bentuk seperti gelang, kalung, cincin, liontin hingga anting. 


Selain itu, turut diamankan alat-alat produksi, cairan kimia, cap stempel, timbangan digital, dokumen, dan uang tunai.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan SIK MIK mengatakan perbuatan MI terungkap, setelah seorang korban, Andela Saputri (27), melaporkan kejanggalan pada dua gelang yang dibelinya seharga lebih dari Rp4 juta, Selasa (29/7/2025).

“Saat diperiksa di rumah, gelang tersebut tampak tidak sesuai standar emas karena warnanya kusam, teksturnya lunak, dan tidak memiliki kode emas,” jelas AKBP Budi, kemarin.


Kapolres juga menyatakan keprihatinannya atas praktik curang tersebut yang menyasar masyarakat kecil, seperti petani, nelayan, dan buruh sawit yang membeli emas untuk investasi masa depan. “Para korban adalah masyarakat pekerja keras yang ingin menabung lewat emas. Tapi kenyataannya, mereka malah tertipu oleh perhiasan palsu. Di mana pelaku menjual perhiasan berbahan perak yang disepuh menyerupai emas murni,” ungkap mantan Kapolres Indragiri Hilir ini.

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel, menambahkan, bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus mencampur logam perak, menyepuhnya agar menyerupai (mirip) emas murni, dan menjualnya seolah-olah perhiasan tersebut merupakan emas 22 karat.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjalankan praktik ini sejak tahun 2021. Sampai saat ini sudah ada empat korban yang melapor, dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah," ujar Iptu Mabel.

Kini pelaku MI telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum, dan dijerat pasal 263 dan/atau pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli emas. Jika menemukan tanda-tanda penipuan atau kejanggalan pada perhiasan yang dibeli, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat demi keuntungan pribadi,” pungkas AKBP Budi. ***

 

 



Baca Juga