- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polisi Lepas Tembakan, Janda Buang 1 Kg Sabu saat Dikejar di Kampar
Polisi Lepas Tembakan, Janda Buang 1 Kg Sabu saat Dikejar di Kampar
- Kamis, 31 Juli 2025 - 11:30 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, KAMPAR - Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Kampar terpaksa melepaskan tembakan peringatan, saat hendak menggagalkan peredaran 1 kilogram (Kg) sabu di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi, Rabu (23/7/2025).
Ketakutan dikejar-kejar petugas seperti di film aksi, FY seorang janda yang memiliki dan menguasai 1 kg, saat duduk di kursi penumpang langsung membuang barang bukti sabu dari dalam mobil.
“Aksi pengejaran itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar Km 4,5 Kecamatan Tapung,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, yang memimpin langsung ekspos pengungkapannya, Kamis (31/7/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung bergerak cepat melakukan pengintaian terhadap mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan kedua pelaku.
Namun, saat akan dihentikan, kendaraan tersebut justru melaju kencang berusaha menghindari petugas. Sehingga, tim langsung melakukan pengejaran.
“Mencegah jatuh korban dari pihak masyarakat. Salah satu petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara karena pelaku terus melaju liar menuju permukiman warga,” terang Boby.
Boby menceritakan, di tengah pengejaran, FY yang duduk di kursi penumpang terlihat melemparkan sebuah bungkusan plastik putih dari jendela.
“Akhirnya sekitar 200 meter dari titik pelemparan, petugas berhasil menghentikan mobil dan langsung mencari bungkusan tersebut,” jelas AKBP Boby.
Saat proses penggeledahan disaksikan aparat desa serta Ketua RT setempat, isi bungkusan tersebut dipastikan adalah sabu seberat 1 kilogram. ''Paket 1 kg sabu dibungkus rapi dalam kemasan teh China dan dilapisi tisu, diduga untuk mengelabui petugas,” jelas Kapolres.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Kampar. Ini adalah peringatan keras bagi para pelaku. Polres Kampar akan terus memburu jaringan-jaringan narkoba sampai ke akarnya,” tegas mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau ini.
Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga, menambahkan, bahwa FY diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap oleh Polres Kampar pada tahun 2016, dan baru bebas pada 2021 setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
“FY berperan membawa dan menguasai sabu, sementara JL sebagai sopir. Keduanya bukan pasangan suami istri, namun menjalin kedekatan. FY adalah janda, dan JL duda yang bekerja serabutan sebagai tukang ojek dan debt collector,” terang AKP Markus.
Markus mengungkapkan, hasil tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan bahwa FY dan JL positif menggunakan narkotika. “Hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diketahui didapat dari seorang bandar berinisial A di Pekanbaru yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” ungkap Markus.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari penjara minimal 6 tahun, 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. ***