- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bapak dan Anak Kompak Jadi Pengedar Antar Desa, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
Bapak dan Anak Kompak Jadi Pengedar Antar Desa, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
- Kamis, 31 Juli 2025 - 08:05 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Respons cepat jajaran Polsek Kelayang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, akhirnya membuahkan hasil.
Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Talang Parit, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, polisi pun langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dua orang pelaku yang diketahui Bapak dan Anak ini berhasil diamankan di wilayah Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Pasir Penyu, Inhu, Riau.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi dikonfirmasi Pekanbaru MX melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, membenarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut.
Misran menjelaskan, pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Polsek Kelayang menerima informasi bahwa aktivitas jual beli narkotika jenis sabu kerap terjadi di Desa Talang Sei Parit.
Mendalami laporan itu, Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra SH MH memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lapangan, dan tim menemukan bahwa dua terduga pelaku tengah berada di sebuah rumah di Desa Perkebunan Sungai Lala.
“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni Rudi Gunawan (27) dan Sumitrak (48), keduanya merupakan warga Desa Perkebunan Sungai Lala,” ungkap Misran.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 21 paket kecil dan 1 paket sedang plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kosong, satu botol plastik berbalut lakban hitam, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku bahwa sabu-sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu rencananya akan mereka jual kembali kepada konsumen yang telah menunggu.
“Pengakuan pelaku mengarahkan kita pada dugaan kuat bahwa ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika antar desa. Ini akan terus kita dalami untuk memutus mata rantainya,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku berserta barang bukti yang telah disita diamankan di Mapolsek Kelayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa, demi menjaga masa depan generasi muda.
Misran juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang berhubungan dengan narkotika.
“Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan narkoba,” pungkas Misran singkat. ***