- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Ngaku Dekat dengan Raffi Ahmad, Pengusaha Kosmetik Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar
Ngaku Dekat dengan Raffi Ahmad, Pengusaha Kosmetik Tipu Rekan Bisnis Rp6,8 Miliar
- Senin, 14 Juli 2025 - 13:43 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan perempuan inisial NS, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
NS yang dikenal orang banyak merupakan pengusaha kosmetik tersebut, menyebabkan kerugian bagi korban yang cukup besar bagi rekan bisnisnya Rp6,8 milliar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan bahwa NS dan rekan-rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan belum hadir juga,” kata Kombes Asep kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Senin (14/7/2025).
Yang bersangkutan, lanjut Kombes Asep, terancam akan dijemput paksa apabila tidak memenuhi panggilan ketiganya. ''Hari ini kami layangkan pemanggilan ketiga. Bila tidak hadir, kami akan keluarkan surat perintah membawa,” tegas Kombes Asep.
Dalam laporan yang tersebut, tersangka NS dan kawan-kawan akan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sementara itu, Eva Nora SH MH, Kuasa hukum korban mengungkapkan peristiwa ini berawal dari perkenalan antara korban dan pelaku dalam sebuah seminar.
Setelah pertemuan tersebut, pelaku menghubungi korban melalui media sosial dan menyampaikan rencana bisnis membuka toko kecantikan bernama Scoo Beauty Inspira di kawasan Tabek Gadang, Pekanbaru.
Untuk meyakinkan kliennya, NS sebut Eva Nora, mengaku mengenal dekat dengan Rafi Achmad dan Nagita Slavina.
“Pelaku menyebut-nyebut manajemen RANS untuk meyakinkan klien kami, bahkan menawarkan kerja sama investasi senilai Rp8 miliar,” ujar Eva Nora.
Setelah berdiskusi dengan suaminya, korban akhirnya memutuskan bertemu pelaku dan menyepakati kerja sama dengan nilai awal investasi Rp2 miliar. Hasil pertemuan, kepada korban NS menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 60 persen untuk kliennya.
Namun, lanjut Eva Nora, seiring waktu berjalan, korban terus menyetor dana hingga mencapai Rp6 miliar, ditambah pinjaman pribadi sebesar Rp500 juta kepada pelaku yang dijanjikan akan dikembalikan pada Mei 2024 namun hingga kini belum terlunasi.
“Klien kami adalah investor tunggal di balik usaha Scoo Beauty Inspira. Bahkan, foto klien kami dipajang di toko tersebut sebagai bentuk pengakuan,” tambah Eva.
Setelah itu, permasalahan mulai muncul saat grand opening toko. Saat itu, korban mempertanyakan rincian penggunaan dana dan meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun tidak mendapatkan kejelasan.
Kondisi semakin rumit saat NS terlibat konflik dengan rekan bisnis lainnya yang berujung pada gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Melihat ketidakjelasan tersebut, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Audit internal yang dilakukan pada Desember 2024 mengungkap bahwa NS dan timnya tidak memiliki modal pribadi untuk menjalankan bisnis tersebut.
“Total kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp6,8 miliar. Kami sudah membuka ruang mediasi sejak awal, tetapi hingga kini tidak ada dana pengembalian,” jelas Eva.
Eva menambahkan meski mekanisme restorative justice (RJ) memungkinkan, namun hal tersebut hanya bisa dilakukan di tingkat kepolisian, dan saat ini kasus telah naik ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka.
Artinya, jika tersangka terus mangkir, penyidik akan mengeluarkan surat perintah membawa paksa. ''Harapan kami, proses penyidikan segera selesai dan ada pertanggungjawaban hukum dari pelaku. Jika ingin menyelesaikan secara damai, lakukanlah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Eva mengakhiri. ***