Miliki 112 Gram Sabu, Pemuda Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Rohul

  • Kamis, 01 Mei 2025 - 14:15 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul berhasil mengamankan dua orang pelaku memiliki sabu seberat 112,61 gram, di jalan lintas Ujung Batu - Pasir Pangaraian, Kamis (1/5/25), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kedua pelaku yang diamankan berinisial  inisial DS (29) dan NHR alias M (26). Bersama kedua pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik klip warna putih bening, satu lembar plastik klip warna putih bening, satu buah kaca pirek, satu buah sendok yg terbuat dari pipet plastik, 1 satu buah alat hisap sabu, satu lembar lakban warna merah, satu lembar plastik warna hitam, satu unit handphone merek Vivo warna viru, satu unit hp Oppo warna biru, satu unit mobil Toyota Avanza warna grey. 

HONDA 2025

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX mengatakan, personel Satresnarkoba mendapati informasi dari masyarakat pada Sabtu (26/4/25), di Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.


Lanjut Kasat, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, ternyata benar bahwa dititik lokasi yang disebutkan terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu pada hari Kamis tanggal (1/5/25)sekira pukul 00.10 WIB.

"Setelah penangkapan kedua tersangka, kemudian dilakukan introgasi untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai sumber narkoba tersebut. Ternyata, tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara AD, saat ini Satresnarkoba Polres Rohul sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka AD," ujarnya.

Terhadap kedua tersangka dijerat dalam 
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***




Baca Juga