Ngaku Dukun Dayak, Kawanan Penipu Kuras ATM Lansia

  • Jumat, 22 Februari 2019 - 15:16 WIB


KORANMX.COM, BUNGARAYA---Mengaku sebagai dukun keturunan Suku Dayak, Aditia (37) bersama 3 rekannya, Ardiansyah (35), Mahendra (23) dan Febriandi (32), sukses menipu korbannya, Sayem (70) dan Rubiyatun (33) warga Bungaraya, Siak. Tidak itu saja, kawanan penipu yang menyamar sebagai pedagang kain keliling ini, juga mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) korban dan menguras isinya hingga korban menderita kerugian Rp.24juta lebih.

Setelah diselidiki oleh Polsek Bungaraya akhirnya kawanan asal Duri, Bengkalis ini, Senin (19/2) diringkus di dua lokasi berbeda di Siak. Febri dan Ardiansyah dicokok di lokasi ATM sebuah Bank di Siak. Sedangkan Aditia dan Mahendra diringkus di salah satu hotel, juga di seputaran Siak kota.


Kasus bermula ketika pada 31 Januari 2019, para pelaku yang semuanya warga Duri, Bengkalis itu mendatangi rumah orang tua Rubiyatun, Sayem (70) di Jalan Lintas Siak-Pakning, Bungaraya, Siak, untuk menawarkan dagangannya, berupa kain motif etnik Dayak Kalimantan, yang sebenarnya sekedar tiruan.


Untuk meyakinkan calon pembelinya, para pelaku melengkapi diri dengan photo-photo suku Dayak. Namun walau sudah berbuih merayu, sepertinya keluarga Sayem dan Rubiatun tidak tertarik untuk membeli. Tak ingin kehilangan calon mangsa, para pelaku beralih ke 'plan B' dengan mengaku bahwa mereka, terutama Aditia, adalah juru sembuh alias Dukun keturunan Dayak. Modus ini mereka lancarkan setelah mengetahui salah seorang anak Sayem, Rasino sedang menderita sakit.

Modus ini berhasil menarik minat Sayem dan keluarga. Apalagi wanita sepuh ini sangat ingin Rasino sembuh dari penyakit aneh yang telah lama diidapnya.

Singkat cerita, Aditia melakukan pemeriksaan kepada si sakit. Diapun 'mendiagnosa' bahwa Rasino kena gangguan makhluk halus akibat guna-guna. Untuk lebih meyakinkan, pria kelahiran Medan, Sumut ini menggunakan telor ayam sebagai alat deteksi. Dan saat dipecahkan, terdapat jarum di dalamnya. Padahal itu hanya akal-akalan para pelaku Sebelumnya telor telah diisi jarum oleh para pelaku.


Sebagai mahar pengobatan palsu tersebut, pelaku meminta seekor kambing yang lalu diuangkan seharga Rp.3juta. Karena tidak memegang uang kontan, Sayem lalu meminta anaknya, Rubiyatun untuk mengambilnya di ATM. Saat itulah terjadi dialog antara ibu dan anak tersebut tentang no.pin ATM didepan para pelaku. Diam-diam salah seorang pelaku, Aditia menghapal no. Pin tersebut dan merencanakan aksi keduanya.

Maka setelah upah uang Rp.3juta diterimanya, dia lalu menawarkan pengobatan untuk Sayem dengan cara diurut. Sayem diarahkan agar membuka pakaian dan hanya mengenakan sarung. Ini juga modus. Maksudnya agar kartu ATM Sayem yang disimpan dalam saku bajunya, bisa dicuri. Seiring proses pijat/urut kepada Sayem, Aditia meminta Ardiansyah mengambil kartu ATM korban dengan pura-pura memercikkan air kembang di kamar korban.

Korban baru menyadari, setelah pelaku hengkang dari rumahnya. Kasus inipun laku dilaporkan ke Polsek Bungaraya. Polsek berkoordinasi dengan bank terkait dan diketahuilah, bahwa uang korban sudah dikuras para pelaku dengan cara ditarik tunai dan ditransfer ke rekening lain. Terhadap rekening penerima transfer lalu dilakukan pemblokiran.

Akhirnya, Senin (19/2) Polsek Bungaraya menerima informasi dari bank, bahwa ada pemilik rekening yang dicurigai,mempertanyakan pemblokiran nomor rekeningnya. Tanpa menunggu waktu, Tim Opsnal Polsek Bungaraya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Firman SH meluncur ke bank dimaksud. Disini didapati Ardiansyah dan Mahendra. Keduanya lantas dibekuk. Dan berikutnya, giliran Aditia dan Febri dicokok di tempatnya menginap, Hotel Winaria, Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIk melalui Kapolsek Bungaraya AKP Zulkifki Ahmad menyebut, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menyaru sebagai pedagang kain keliling.

"Dagangnya saja sudah nipu. Kain yang dijual yang dikatakannya sebagai asli tenun Dayak, juga palsu. Kain itu kain biasa yang dibelinya di pasar Bukit Tinggi",ungkapnya, kemarin di Mapolsek Bungaraya.

Saat ini, imbuhnya, para pelaku sedang menjalani proaes hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ke-empatnya disangkakan

Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau pencurian biasa dan atau penipuan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. ***



Baca Juga