Gembok Hotel Prime Park, Jupri Zubir Dilaporkan ke Polda Riau

  • Kamis, 21 September 2023 - 16:08 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tindakan H Jupri Zubir dan sekelompok orang yang dibawanya dilaporkan usai menggembok Hotel Prime Park, Jalan Sudirman, Pekanbaru, baru-baru ini.

Langkah menempuh jalur hukum ini disampaikan kuasa hukumnya Parlin Hasibuan, didampingi rekannya Andreas Nainggolan, di hotel Prime Park, Kamis (21/9/2023).

HONDA 2025

Parlin menegaskan, langkah ini diambil karena kliennya merupakan satu-satunya pemilik surat sertifikat yang berada di atas tanah Hotel Prime Park.


"Klien kami satu-satunya memiliki surat sertifikat," kata Parlin.

Ditegaskan Parlin, artinya tindakan H Jupri Zubir dan kawan-kawan adalah tindakan premanisme. Sehingga menyebabkan kliennya tidak tenang dan tidak nyaman serta merasa terganggu.

Parlin menjelaskan, bentuk upaya menempuh jalur hukum ini ditandai dengan kliennya melapor ke Polda Riau.


"Kemarin klien kami telah melaporkan, Senin (18/9/2023) kemarin," ungkap Parlin.

Parlin menyampaikan terima kasih ke pihak Polda, khususnya Subdit Jatanras yang juga membantu pengamanan hotel saat ini.

"Kami memohon perlindungan hukum kepada Kapolda Riau, agar tindakan premanisme dan laporan polisi dapat ditindaklanjuti. Klien kami berharap pihak Polda menuntaskan hal ini," ungkap Parlin.

Parlin mengungkapkan, akibat tindakan sekelompok yang dibawa H Jupri Zubir. Tamu hotel merasa khawatir dan sempat mempertanyakan apa yang terjadi saat itu.

"Penyegelan kemarin berdampak kepada klien kami dan keresahan dari tamu hotel," ujar Parlin.

Parlin menceritakan, paska pihaknya melepas gembok yang dipasang sekelompok orang tersebut. Beberapa orang juga memasang spanduk yang dipampang di belakang hotel.

Saat dilarang sekuriti, tiba-tiba datang seorang pria mengaku anak pemilik lahan.

"Jangan ada kebohongan, kami memiliki surat sah dari BPN. Jadi tak ada dasar sekelompok orang tersebut mengklaim ini tanah mereka," terang Parlin.

Parlin menjelaskan, untuk laporan yang dibuat kliennya di Polda Riau adalah laporan perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki pekarangan tanpa izin.

Namun, sejak laporan dilayangkan, sampai saat ini kliennya belum dimintai keterangannya."Kami belum dimintai keterangan," katanya.

Selain itu, paska kejadian, setelah sekelompok orang melakukan pemasangan spanduk. Disepakati untuk memperlihatkan bukti masing-masing.

"Namun janji bertemu dari pihak Jupri tidak hadir. Kalau dia pemiliknya, ayo tunjukkan sertifikatnya," tegas Parlin.

Andreas Nainggolan menambahkan, bahwa laporan polisi belum ada disposisi. Andreas menjelaskan, saat proses membuka kunci gembok sekelompok orang tersebut, pihaknya didampingi personel Polda Riau. 

"Paska pintu masuk depan digembok, dari belakang juga ada sekelompok orang datang mengunci pintu yang seorang mengaku anak pemilik lahan. Dia datang bersama empat mobil. Mereka sempat komplain karena tidak suka tindakan petugas pengamanan," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono mengatakan, nanti akan mempertanyakan perkembangan laporan pihak Hotel Prime Park. "Yang pasti laporan akan diproses, saya akan tanyakan perkembangannya ke penyidik," singkat Kabid Humas.

 

 

 

 

 

 



Baca Juga