Pembunuh Pacar di Pelalawan Divonis 10 Tahun Membuat PH Korban Nilai Masih Ringan
- Rabu, 08 Januari 2025 - 17:40 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pelalawan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Abdi Jaya Negara Samosir alias Abdi Negara (27) hukuman 10 tahun penjara.
Setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mei Anjelina boru Sigalingging (23) yang merupakan pacarnya pada persidangan yang digelar di PN Pelalawan awal Januari 2025 lalu.
Sidang yang dipimpin Rozza El Afrina SH, MH didampingi dua hakim anggota Maharani Debora Manullang SH dan Angelia Irine Putri SH sebagaimana tertera dalam laman web SIPP PN Pelalawan.
Dalam putusan sidang Kamis (2/1/2025) menyatakan terdakwa Abdi Jaya Negara Samosir, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama sesuai pasal 338 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Sedangkan barang bukti berupa celana panjang bahan kain warna hitam, baju kemeja berwarna biru dongker dan sweater hoodie berwarna krem dimusnahkan. Sedangkan handphone merek OPPO A3S berwarna hitam dirampas untuk negara.
Vonis majelis hakim PN Pelalawan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan yang dibacakan oleh Rahadian Mahardika S, SH, MH, pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa Abdi, yang di jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Atas vonis tersebut JPU Kejari Pelalawan pikir-pikir untuk berkonsultasi pada pimpinan sebelum mengambil langkah berikutnya. Setelah terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Riau.
Menyikapi vonis terhadap kasus pembunuhan pacar yang sempat menghebohkan warga. Setelah terdakwa Abdi berusaha melakukan rekayasa, yang membuat seolah-olah kasus menimpa pacarnya adalah kecelakaan lalu-lintas.
Namun proses penyelidikan yang dilakukan Polres Pelalawan, akhirnya terkuak, kalau korban bukan jatuh dari sepeda motor yang ditungangi terdakwa bersama. Tapi dibunuh hingga ditemukan bekas luka di bagian kepala.
Sementara penasehat hukum keluarga Korban Chandra Yoga Adiyanto SH, MH, kepada media ini, Rabu (8/1/2025), menilai vonis 10 tahun terhadap terdakwa yang tega menghabisi nyawa pacarnya masih terlalu ringan.
"Terhadap putusan ini kami merasa sangat tidak puas. Karena turun dari tuntutan jaksa. Kalau kita berbicara perkara pembunuhan harusnya menjadi atensi majelis hakim. Karena klien kami kehilangan anaknya untuk selamanya akibat dari perbuatan terdakwa ini. Seharusnya terdakwa di hukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, apalagi ia tidak mengakui perbuatan yang didakwakan," pungkasnya.(***)