Terkesan Tak Mengindahkan Larangan dari Disdik

Soroti Masih Ada Jual LKS kepada Siswa, Komisi III Pekanbaru Segera Tinjau Sekolah

  • Kamis, 09 Januari 2025 - 16:54 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Meski sudah ada Surat Edaran (SE) tentang pelarangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik dari Dinas Pendidikan (Disdik). Tapi, di lapangan masih dijumpai dijualnya LKS kepada siswa.

Hal ini dikeluhkan orang tua murid kepada Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Zakri Fajar Triyanto. Ia pun menyoroti terhadap sekolah yang masih ada nekat menjual LKS, dan terkesan tak mengindahkan larangan dari Disdik tersebut.

HONDA ATAS

Menanggapi keluhan masyarakat tersebut, Zakri meminta pihak sekolah untuk mengindahkan surat edaran dari Disdik tersebut. 


"Dari SE sudah dilarang menjual LKS, namun tetap menjual dan terjadi unsur pemaksaan kepada anak dan orang tua. Bagi yang tidak membeli, tentu ketika mengerjakan tugas sudah berbeda," kata Zakri, Kamis (9/1/2025).

Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini tentu hal ini akan menjadi kecemburuan sosial di antara siswa. Dirinya berharap setelah SE dari disdik diberikan, harusnya setiap sekolah yang di bawah naungan Disdik Pekanbaru dapat mengindahkan dan tidak memperjual belikan LKS. 

"Setelah SE ini dikeluarkan, namun tetap menjual LKS, timbul pemikiran bahwa sekolah mengambil keuntungan. Tentu ini pemikiran buruk dari kami," ungkap Zukri.


Banyak pengaduan mengenai masih dijualnya LKS, akan dirinya laporkan juga ke Disdik Pekanbaru. Nantinya Komisi III pun akan segera tinjau langsung ke sekolah yang mendapatkan aduan.

"Nantinya kita juga akan memanggil Disdik untuk membahas terkait hal ini," pungkas Zakri. 

Sebagaimana diketahui, Disdik Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1 Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual LKS ke peserta didik. Di dalam pasal 18 huruf a yang tertuang dalam PP tersebut dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. ***

 



Baca Juga