Pemda Pelalawan Tak Berani Eksekusi Papan Reklame Ilegal Pasang Spanduk Ketua Partai
- Kamis, 09 Januari 2025 - 12:29 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Meskipun telah berdiri sejak September 2024 lalu tidak mengantongi izin alias ilegal, papan reklame billboard di Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Namun diduga pemilik papan reklame malah nekat memasang spanduk ketua partai, yang mengucapkan selamat datang Menteri Ekonomi Kreatif di k
Kabupaten Pelalawan.
Hingga Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan tak berani melakukan penertiban dan terkesan mengulur-ulur waktu hingga kini telah memasuki tahun 2025.
Ironisnya lagi lokasi berdiri papan reklame bukan saja mengancam masyarakat yang melintas, tapi juga berada di dekat kawasan objek vital nasional (OVN) bidang energi dan sumber daya mineral.
"Kami juga heran menapa Pemda tak berani menertibkan papan reklame yang berdiri tak ada ijin dibiarkan. Apalagi di dekat lahan objek vital nasional. Kalau masyarakat kecil yang punya pasti sudah dicabut," tutur Amat warga Pangkalan Kerinci dengan nada heran.
Setelah disebut-sebut pemilik papan reklame billboard milik HR seorang pengusaha di Kota Pangkalan Kerinci. Hingga pihak Satpol PP tidak berani melakukan penertiban.
Menurut sumber HR bukan saja pemilik papan reklame di Jalan Akasia, tapi juga pemilik papan reklame di Jalan Sultan Syarif Hasyim, depan kolam renang Tarina Boom, Pangkalan Kerinci yang berdiri di atas trotoar jalan.
"Kami minta Pemda Pelalawan harus bertindak tegas, selain papan reklame di jalan akasia tanpa izin juga membahayakan pengendara dan kawasan OVN, juga papan reklame di depan Tarina Boom karena dibangun di atas trotoar jalan tempat pejalan kaki melintas," kata Atan menambahkan.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pelalawan, Budi Surlani SHut didampingi Kasi Mahyuddin, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan papan reklame di Jalan Akasia tidak ada izin.
"Banyak yang belum mengurus izin pendirian papan reklame. Termasuk di Jalan Akasia dan Jalan Sultan Syarif Hasyim yang baru dibangun juga tak ada izinnya," ujarnya.
Atas keberadaan papan reklame yang baru dibangun ilegal itu, pihak DPMP2TSP Kabupaten Pelalawan langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Pelalawan selaku tim satgas penertiban dan penindakan pelanggaran izin Perda Kabupaten Pelalawan.
Kasatpol PP Pelalawan, T Junaidi SSos MAp, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025) terkait papan reklame tanpa izin tak kunjung ditindak kemarin menuturkan bahwa Info terakhir mereka (pemilik papan reklame) telah di surati oleh pihak pemilik lahan.
"Kami akan koordinasi kembali dengan perizinan (DPMP2TSP). Setelah info terakhir mereka di surati oleh pemilik lahan," tulis Kasat Pol PP singkat via WA.(***)