- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Santri oleh Senior
Polda Riau Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Santri oleh Senior
- Kamis, 09 Januari 2025 - 15:16 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan seorang santri di salah satu pondok pesantren di Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, setelah proses diversi antara pihak korban dan terduga pelaku tidak mencapai kesepakatan.
“Tersangka penganiayaan terhadap santri sudah ditetapkan. Proses diversi yang dilakukan tidak menemukan kata sepakat,” ujar Kombes Anom kepada Klikmx.com, Kamis (9/1/2025).
Ditanya siapa tersangka dalam kasus ini, Kombes Anom mengatakan belum mengetahuinya.
Kasus ini mencuat setelah seorang ibu rumah tangga, pemilik akun Instagram Putri Mikayla, mengunggah cerita menyayat hati tentang putranya, Fa, yang diduga mengalami penganiayaan dari kakak kelasnya.
Dalam unggahan tersebut, Putri menyebut putranya mengalami cidera kepala serius akibat diinjak dan dipukul oleh seniornya.
Menurut Putri, peristiwa bermula pada Rabu, 31 Juli 2024, ketika Fa mengirim pesan melalui WhatsApp meminta ibunya datang ke pondok.
Pesan yang disampaikan Fa, ia mengaku telah dianiaya, dengan kepala diinjak-injak dan perut dihantam.
Awalnya, Putri ragu atas pengakuan putranya karena sebelumnya Fa sempat kabur dari pondok.
Namun, keraguan itu sirna setelah Putri meminta Fa mengirim foto bekas luka yang dialaminya.
“Saya langsung histeris menangis saat melihat lebam di tubuh anak saya,” ungkap Putri.
Tak senang kondisi yang dialami putranya, Putri segera menghubungi pihak pondok untuk meminta pertolongan. Namun, tanggapan dari pihak pesantren dianggap lambat.
Putri kemudian membawa anaknya ke rumah sakit, di mana dokter mendapati adanya cidera kepala yang serius setelah dilakukan pemindaian.
Putri mengaku kecewa karena pihak pondok maupun keluarga terduga pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menjenguk anaknya.
“Tidak ada satu pun dari mereka yang datang menjenguk,” ujar Putri.
Karena merasa tidak mendapat keadilan, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada 5 Agustus 2024.
Namun, perjuangan Putri tidak berhenti di situ. Dua hari setelah membuat laporan, ia justru dilaporkan balik terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Kendati demikian, Putri menegaskan dirinya tidak gentar. “Saya hanya ingin keadilan bagi anak saya. Jika harus masuk penjara demi anak saya, saya rela,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan bahwa laporan Putri sedang dalam proses penyelidikan.
“Laporan sudah diterima dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” pungkas Kombes Asep. ***