Satu Pelaku Masih Buron

Polsek Siak Hulu Ringkus Warga Sungai Pinang Pembobol Kios Adifa Ponsel, 2 Unit HP Disita

  • Kamis, 09 Januari 2025 - 10:32 WIB

KLIKMX.COM, SIAKHULU - Lagi, tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kali ini meringkus pelaku yang beraksi di Kios Adifa Ponsel yang berada di Jalan Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Pelaku inisialnya LS (24) warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

HONDA ATAS

Bersama pria sebagai buruh harian lepas itu, polisi menyita dua unit handphone (HP), yakni merek Samsung A10 warna merah dan Realme 51 warna abu-abu. Guna proses hukum dan pengembangan penyelidikan lebih lanjut, tersangka pembobol kini masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Siak Hulu.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK MH dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH menerangkan, awalnya pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, seorang karyawan (saksi) Yo (28) saat membuka kios Adifa Ponsel dikagetkan dengan uang tunai hasil penjualan Rp5 juta dan empat unit HP masing-masingnya 1 unit merek Samsung A10 warna merah, 1 unit merek Invinix warna hitam, 1 unit merek Samsung Galaxy V Plus warna hitam dan 1 unit merek Realme 51 warna abu-abu telah raib.

''Melihat keanehan itu, Yo langsung melaporkan kejadian tersebut pada korban MM (33) warga Desa Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat. Saat itu pemilik kios (korban) lalu meminta Yo melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi (Polsek Siak Hulu),'' jelas AKP Asdisyah Mursyid, kemarin.

Lanjut Kapolsek, lalu Yo yang juga melihat pinta belakang kios dalam keadaan renggang dan jendela belakang terdapat bekas congkel (dibobol) segera membuat laporan resmi ke Mapolsek Siak Hulu. Lalu juga berupa mencari informasi keberadaan sejumlah HP yang hilang tersebut.


''Sekira pukul 10.00 WIB, salah seorang saksi AK (35) warga Desa Kubang Jaya, lalu memberitahukan kepada korban bahwa ada orang yang menginstal ulang  1  unit HP merek Realme 51 warna abu-abu milik korban,'' jelas Kapolsek Kampar Kiri Hilir pada masanya itu lagi.

Mengetahui itu, lanjut Kapolsek, pada sekitar pukul 13.00 WIB, AK lalu menghubungi pelaku agar menjemput HP karena telah selesai diinstal. Setibanya di konter AK, pelaku pun langsung diamankan personel kepolisian yang berpakaian preman (Unit Reskrim Polsek Siak Hulu) tersebut.

''Saat dilakukan penggeledahan, di dalam saku celana pelaku ditemukan HP Samsung A10 warna merah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat beraksi bersama dengan YD yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron,'' terang mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar ini.

Kapolsek Siak Hulu menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mengungkap kasus kejahatan, seperti kasus ini masih satu orang pelaku lagi masih dalam penyelidikan dan pengejaran. Hal itu dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik serta rasa aman bagi masyarakat.

''Tersangka bersama barang bukti telah diamankan, dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,'' pungkas Perwira Pertama Polri yang berpengalaman di bidang Reserse itu. ***



Baca Juga