- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kasat Resnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu
Kasat Resnarkoba Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu
- Selasa, 03 Maret 2026 - 13:16 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra
Tersangka bersama barang bukti saat diamankan ke Mapolres Inhu.
KLIKMX.COM, INHU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) masih terus memburu para pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Inhu.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH.
Kasat Resnarkoba dan tim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin dini hari (2/3/2026).
Dari operasi tersebut, petugas menyita 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga.
Tersangka yang diamankan berinisial RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH yang melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Misran.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri.
“Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus,” sebutnya.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” papar Misran.
Misran juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas Misran.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***
