Penggarap Lahan Ditetapkan Tersangka Anak Gajah Mati di TNTN

  • Senin, 02 Maret 2026 - 17:44 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan pria berinisial JM sebagai tersangka dalam kasus temuan bangkai anak gajah di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, mengatakan JM dalam kasus ini merupakan penggarap sekaligus pihak yang menguasai lahan di lokasi penemuan bangkai anak gajah tersebut.

Honda Februari 2026

“JM yang merupakan pemilik lahan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan di dalam kawasan konservasi tersebut,” kata Kombes Ade, Senin (2/3/2026).


Penetapan JM sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait temuan bangkai anak gajah Sumatera pada Kamis (26/2/2026) lalu. Selanjutnya, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.

“Jerat tersebut diduga menjadi penyebab utama luka hingga berujung pada kematian satwa dilindungi itu,” ujar Kombes Ade.


Selain temuan bangkai gajah, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit serta patok-patok yang menandai kepemilikan lahan. Berdasarkan pengecekan titik koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi penemuan bangkai dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan Nomor 6588 Tahun 2014.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan JM, setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi dan pengelola lahan, serta menghadirkan ahli guna memastikan status kawasan dan dugaan pelanggaran. 

Hasilnya, setelah melalui gelar perkara serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan, JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik sekaligus penggarap lahan di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan,” ujar Ade.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Kombes Ade menegaskan, JM juga terlibat dalam perkara perburuan gajah Sumatera yang akan dirilis pada Selasa (3/3/2026).

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. ***



Baca Juga