- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Ditetapkan Tersangka, Kadis Kominfotiksan Pekanbaru Ditahan
Dugaan Korupsi Pengadaan Vidio Wall
Ditetapkan Tersangka, Kadis Kominfotiksan Pekanbaru Ditahan
- Kamis, 09 Januari 2025 - 22:54 WIB
- Reporter : Fanny Rizano
- Redaktur : Raja Mirza
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Raja Hendra ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Pekanbaru, Kamis (9/1/2025). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Pemerintah Kota Pekanbaru itu, Diduga melakukan korupsi pada kegiatan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik Tahun Anggaran (TA) 2023.
Tak hanya dia, ada dua tersangka lainnya juga yang diduga ikut menikmati hasil korupsi dalam kegiatan bermasalah itu. Mereka adalah Kanastasia Darma Alamsyah dan M Rahman Azis.
Alamsyah diketahui merupakan Kepala Bidang (Kabid) Layanan Infrastruktur SPBE di Diskominfo Kota Pekanbaru. Sedangkan Azis, merupakan pihak rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
"Hari ini kami menetapkan 3 orang tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan video wall. Ketiga tersangka itu adalah RH (Raja Hendra), KDA (Kanastasia Darma Alamsyah) dan MRA (M Rahman Azis)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Niky Juniesmero didampingi Kasi Intelijen Effendy Zarkasyi, Kamis petang.
Tidak hanya melakukan penetapan, dilanjutkan Niky, pihaknya juga langsung menahan ketiga tersangka. Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
"Ketiganya dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari kedepan," lanjutnya.
Diterangkannya, dalam kegiatan yang menjadi masalah itu, Raja Hendra selaku Pengguna Anggaran (PA). Sedangkan Alamsyah dan Azis, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak rekanan yang ditunjuk untuk mengerjakan kegiatan tersebut.
"RH selaku PA, KDA selaku PPK dan MRA selaku pihak rekanan," terangnya.
Niky menjelaskan, adapun nilai anggaran kegiatan tersebut, sebesar Rp1,2 miliar. Dari penghitungan kerugian negara yang dilakukan pihaknya, ditemukan jumlah Rp972 juta yang harus dipertanggungjawabkan.
"Dalam kasus ini para pihak terlibat sudah bersekongkol sejak awal. Dimana perencanaan kegiatan pengadaan dibuat oleh penyedia layanan," jelasnya.
''Jadi ada markup pengadaan yang nilai mencapai 90 persen (dari total anggaran),'' sambungnya.***