Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan Kesehatan Saat Mudik Lebaran 2026

  • Senin, 09 Maret 2026 - 19:34 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa mudik dan libur Lebaran 2026. BPJS Kesehatan memastikan fasilitas kesehatan yang bekerja sama tetap memberikan pelayanan, termasuk bagi peserta yang berada di luar kota domisili.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terkait akses layanan kesehatan selama perjalanan mudik maupun saat merayakan Lebaran di kampung halaman.

Honda Februari 2026

“Peserta JKN jangan cemas dan jangan khawatir dengan pelayanan kesehatan pada saat masa mudik atau perjalanan pulang saat Lebaran. Kami tetap membuka akses pelayanan di setiap fasilitas kesehatan. Apalagi dalam kondisi darurat, jangan ragu-ragu karena semua fasilitas kesehatan akan siap melayani,” ujar Prihati dalam konferensi pers layanan BPJS Kesehatan menghadapi libur Lebaran 2026, Senin (9/3/2026).


BPJS Kesehatan juga memastikan kantor cabang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran dengan sistem petugas piket. Selain itu, sejumlah kanal layanan informasi tetap aktif untuk membantu peserta memperoleh layanan administrasi maupun informasi kesehatan.

Beberapa kanal layanan yang dapat dimanfaatkan peserta antara lain Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 08118 165 165, serta Mobil JKN yang disiapkan untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menjelaskan peserta yang sakit saat berada di luar kota tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan.


Peserta dapat mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat seperti puskesmas atau klinik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Jika peserta BPJS Kesehatan sakit saat berada di luar kota atau di luar jangkauan fasilitas kesehatan terdaftarnya, peserta dapat langsung mengunjungi FKTP terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Abdi.

Dalam kondisi gawat darurat, peserta juga dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan, peserta tidak perlu membawa banyak dokumen. Peserta cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada petugas kesehatan.

Namun demikian, peserta diimbau memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif agar dapat memperoleh layanan sesuai ketentuan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, menyampaikan bahwa peserta juga dapat memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses berbagai layanan kepesertaan secara mandiri.

Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat melakukan perubahan data, mengganti FKTP, hingga mengakses layanan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta juga dapat mengecek status keaktifan kepesertaan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA, maupun Care Center 165. Peserta juga diingatkan untuk membayar iuran melalui berbagai kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan selama masa mudik Lebaran. ***



Baca Juga