- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Buang Tas Berisi Sabu ketika Disergap Polisi di Pondok, Kurir dan Pengedar Tak Berkutik
Buang Tas Berisi Sabu ketika Disergap Polisi di Pondok, Kurir dan Pengedar Tak Berkutik
- Senin, 09 Maret 2026 - 15:15 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan dua tersangka narkoba jenis sabu di Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (6/3/2026) sore.
Adapun kedua pelaku yang merupakan kurir dan pengedar itu berinisial WW (35) warga Desa Tanjung Kuyo, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dan DN (30) warga Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan ini berkat kerja polisi dari keras Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kalau di sebuah pondok Desa Kuala Panduk, Kecamatan Teluk Meranti disinyalir adanya transaksi narkotika.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan, setelah mengetahui lokasi langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil seorang laki-laki berhasil diamankan, tapi saat mengetahui polisi datang melakukan penyergapan tersangka WW berusaha membuang tas yang dilempar keluar pondok.
Menyadari hal itu, polisi melakukan pengeledahan. Hingga tas didalamnya ada sebuah dompet berisikan 2 sabu, 1 bal plastik bening klip merah dan timbangan digital dan handphone.
Ketika di interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial BB yang kini sedang diselidiki keberadaanya oleh tim Opsnal.
Namun dari pengakuan tersangka WW, sebelum ditangkap ada menyerahkan sabu kepada tersangka DN. Kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mencari tersangka DN yang berhasil diamankan di jalan masuk menuju pondok.
Maka saat di interogasi tersangka membenarkan ada menerima narkotika dari tersangka WW sebanyak satu paket yang di simpan dibawah pohon kayu tumbang.
Selanjutnya tersangka DN digiring untuk menunjukan menyimpan barang bukti tersebut. Hingga dari hasil penggeledahan ditemukan kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 sabu yang dibalut tisu di sembunyikan di bawah pohon.
Tanpa perlawanan kedua tersangka di gelandang ke Polres Pelalawan, dimana dari tersangka WW berhasil disita 2 sabu dengan berat kotor 11 gram, satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, handphone Android merk Samsung, dan sepeda motor Honda Beat streat warna hitam. Sedangkan dari tersangka DN disita satu paket sabu dengan berat kotor 2.95 gram, handphone Android merk Vivo.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO IPTU Masril SH MH, Senin (9/3/2026) membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba tersebut.
"Kini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan kasusnya terus di kembangkan guna mengungkap jaringan lainnya," pungkas Kasat Resnarkoba. ***
