Polres Siak Tangkap Buronan Kasus Karhutla di Tualang, Halangi Petugas Buat Sekat Bakar
- Minggu, 20 September 2026 - 05:50 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Personel Kepolisian memasang police line di tempat kejadian perkara.
KLIKMX.COM, SIAK - Polres Siak menangkap Y alias IM (48), tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Pria yang sempat masuk daftar buronan ini diduga membakar lahan gambut untuk membuka perkebunan kelapa sawit secara ilegal.
Tak hanya diduga menjadi penyebab kebakaran, Y juga disebut sempat menghalangi petugas yang hendak membuat sekat bakar. Ia diduga khawatir tanaman sawit miliknya rusak jika petugas menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas.
Y ditangkap pada Kamis (17/9/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, menjelaskan, kasus tersebut bermula dari kebakaran lahan gambut di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada 7 Agustus 2026.
Lokasi kebakaran berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning. Kebakaran pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan menggunakan drone.
Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman. Namun, hasil penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan Y dalam peristiwa tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," kata AKBP Sepuh, kemarin.
Dari total dua hektare lahan yang dikuasai tersangka, sebagian di antaranya telah terbakar. Polisi menduga pembakaran dilakukan untuk mempersiapkan lahan menjadi perkebunan sawit.
Upaya pemadaman di lokasi sempat mengalami hambatan. Saat petugas hendak membuat sekat bakar menggunakan alat berat untuk membatasi penyebaran api, tersangka justru mendatangi petugas.
Menurut Sepuh, Y yang berada di pondok sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran datang sambil membawa alat panen sawit jenis dodos. Ia melarang petugas menggunakan alat berat karena khawatir tanaman kelapa sawit miliknya mengalami kerusakan.
"Ketika petugas berupaya membuat sekat bakar, tersangka justru menghalangi karena tidak ingin tanaman sawitnya rusak. Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujarnya.
Karena terhambat, petugas tidak dapat menggunakan alat berat untuk membuat sekat bakar dan harus mengandalkan mesin pemadam kebakaran.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat dikerahkan ke lokasi.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan tanaman kelapa sawit yang telah ditanam serta sejumlah bibit yang disiapkan untuk penanaman di lahan tersebut.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, mesin chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, mengatakan, penanganan perkara karhutla tidak hanya berfokus pada dugaan pembakaran, tetapi juga aktivitas pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan secara ilegal.
"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan. Setiap pihak yang terbukti melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban," kata Kombes Akmadi.
Ia menambahkan, tindakan menghalangi petugas saat melakukan pemadaman juga menjadi perhatian karena berpotensi menghambat upaya pengendalian kebakaran.
Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko kebakaran sulit dikendalikan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," pungkas alumni Akpol 1996 itu. ***
