Meski Pergantian Pejabat

Kapolda Irjen Iqbal Beri Sinyal Kuat Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Setwan Riau

  • Kamis, 09 Januari 2025 - 11:40 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, memberikan kepastian bahwa penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Sekretariat DPRD (Setwan) Provinsi Riau, yang telah menjadi perhatian publik akan terus berjalan sesuai prosedur meskipun terjadi pergantian pejabat.

Hal ini disampaikan usai memimpin serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, dari Kombes Nasriadi kepada Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Kamis (9/1/2025).

HONDA ATAS

"Kita bukan manajemen by person, tapi manajemen by sistem," tegas Irjen Iqbal saat ditemui Pekanbaru MX (Group Klikmx.com).


Ia memastikan, penyelesaian kasus tersebut tetap menjadi prioritas, termasuk dengan kemungkinan adanya langkah paksa dalam waktu dekat.

Untuk memastikan proses penanganan berjalan sebagaimana semestinya, Irjen Iqbal menyebutkan dirinya telah memanggil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) yang baru, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, serta Kasubdit Tipikor untuk memastikan kelanjutan penanganan kasus ini. 

Irjen Iqbal merasa optimis dengan kemampuan dan dedikasi yang akan dilakukan oleh pejabat baru.


"Semua perkara yang sebelumnya belum selesai akan dilanjutkan oleh Dirreskrimsus yang baru, termasuk kasus Setwan SPPD fiktif ini. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, dan penghitungan kerugian negara sedang berlangsung. Saya prediksi bulan ini akan selesai," kata Kombes Nasriadi.

Selanjutnya sambung Kombes Nasriadi, akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri untuk memastikan penanganan kasus SPPD fiktif ini berjalan transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, yang baru menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Riau, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus yang menjadi atensi publik.

"Saya akan mendalami seluruh perkara yang sedang ditangani, baik yang menjadi atensi maupun yang tidak. Progresnya akan kami sampaikan secara berkala kepada rekan-rekan media," ujar Kombes Ade.

Kasus SPPD fiktif ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan. Dari penghitungan sementara, terhitung kerugian negara ditaksir mencapai Rp130 milliar.

Dengan pergantian kepemimpinan di Polda Riau, masyarakat berharap penanganan kasus ini dapat segera memberikan hasil yang jelas dan tegas. Sementara Kapolda Riau telah memberikan sinyal kuat untuk penetapan tersangka. ***



Baca Juga