Kejari Geledah Kantor UKPBJ dan Rumah Eks Kabag ULP Siak, Dugaan Pemerasan

  • Rabu, 04 Maret 2026 - 13:39 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak, Galih Aziz SH MH melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda. Penggeledahan itu berlangsung pada Selasa (3/3/2026) kemarin.

Kedua tempat tersebut adalah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak dan rumah milik JE selaku eks Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak dari tahun 2022 sampai dengan 2025.

Honda Februari 2026

"Iya benar, ada dua tempat yang kami geledah, satu di kantor UKPBJ Kabupaten Siak dan rumah eks Kabag ULP Siak," kata Kasi Intel Kejari Siak Frederick Christian Simamora kepada Klikmx.com, Rabu (4/3/2026).


Dijelaskan Frederick, penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Siak Galih Aziz SH sesuai Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Penetapan Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Tipikor PN Siak Sri Indrapura.

"Kasusnya ini, berhubungan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi Pengadaan Barang dan Jasa yang terjadi pada Unit Kerja UKPBJ Kabupaten Siak 2025 lalu," kata Frederick lagi.

Sampai sejauh ini, lanjutnya Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak sudah memeriksa puluhan saksi termasuk mantan Kabag ULP Siak berinisial JE, Rekanan atau Kontraktor, Panitia Lelang, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK/PPTK di sejumlah dinas terkait.


"Dari kedua tempat tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen maupun barang-barang lainnya yang diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang sedang dilidik Kejari Siak. Selanjutnya dokumen dan barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Siak untuk didalami oleh Tim Penyidik, guna kepentingan penyidikan," jelasnya. 

Kejari Siak masih terus mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Kita juga memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. ***



Baca Juga