- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Enam Tersangka Perusakan Poskotis Satgas PKH di TNTN
Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Enam Tersangka Perusakan Poskotis Satgas PKH di TNTN
- Rabu, 04 Maret 2026 - 00:41 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan Pos Komando dan Taktis (Poskotis) Satgas PKH di Kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN).
Adapun enam tersangka pengrusakan itu yang diserahkan masing-masingnya berinisial HS, ES, HP, BS, JS dan DBM, oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Dr Eka Nugraha SH MH melalui Kasi Intelijen (Kastel), Pajri Aef Sanusi SH, didampingi Kasi Pidum, Rezi Dharmawan SH MH mengungkapkan telah dilaksanakan proses tahap dua kasus pengrusakan Poskotis Satgas PKH di Kawasan TNTN.
'Kita telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Riau kepada Penuntut Umum di Kejati Riau. Namun karena locus delicti perkara tersebut terjadi di TNTN yang masuk kedalam yurisdiksi Kejari Pelalawan, maka proses pelimpahan
berkas perkara tersebut di Kejari Pelalawan," ujar Kasitel kepada Klikmx.com, kemarin.
Dijelaskan Kastel, Pajri, bahwa kasus pengrusakan Poskotis Satgas PKH di Kawasan TNTN di dusun Kenayang, blok 10, Kelurahan Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, pafa tanggal 21 November 2025.
Di mana para pelaku melakukan tindak pidana pengrusakan dengan cara membongkar atau merusak tanaman, portal atau plang dan gapura selamat datang yang berada di Poskotis TNTN tersebut.
Setelah sempat viral dimedia sosial, enam tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Polda Riau, bersama Polres Pelalawan, awal bulan Januari 2026 silam.
Atas perbuatan tersangka di jerat lasal 262 ayat (1) Jo Pasal 618 dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 521 ayat (1)Jo Pasal 618 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo lasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Setelah melakukan tes kesehatan para tersangka akan dipindahkan ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan," ujar Pajri.
Ditamabahkan Pajri, sehubungan dengan hal tersebut Kejari Pelalawan akan memberikan informasi resmi terkait perkembangan penanganan perkara pengrusakan Poskotis Satgas PKH di Kawasan TNTN kepada media guna mencegah terjadinya provokasi dan penyebaran berita Hoaks dan melakukan penggalangan dan pengamanan bersama masyarakat guna meminimalisir potensi
terjadinya gejolak yang terjadi dalam penanganan perkara Kasus pengrusakan Poskotis Satgas PKH di Kawasan TNTN tersebut. ***
