Ingin Persembahkan PAD Rp243 M untuk Kuansing, Suhardiman Amby Lakukan Ini ke Perusahaan Sawit

  • Kamis, 09 Januari 2025 - 20:39 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby tampaknya tak main-main dengan ulah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menerima tandan buah segar (TBS) dari kawasan hutan.

Untuk diketahui ribuan hektar hutan di Kuansing dibabat dan beralih fungsi menjadi kebun sawit. Termasuk Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

HONDA ATAS

Geram dengan ulah PKS yang menerima TBS dari kawasan ilegal, Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengajak Komisi II DPRD Kuansing membahas sanksi tegas untuk PKS tersebut.


Pantauan, rapat yang digelar secara tertutup di Kantor Bupati Kuansing, Rabu (8/1/2025) sore kemarin itu dihadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Komisi II DPRD, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing hingga pihak PKS yang melanggar aturan.

Sejumlah media pun dilarang masuk meski sekedar mengambil foto. Sebelumnya, Suhardiman Amby mengancam akan mencabut izin sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit yang merambah kawasan hutan.

Bahkan Suhardiman Amby akan membawa masalah ini ke ranah hukum. ''Saya akan tinjau ulang dokumen AMDAL sejumlah PKS yang terindikasi membeli TBS dari kawasan hutan," ujar Suhardiman Amby, Selasa (7/1/2025) kemarin usai menyidak sejumlah PKS di Kuansing.


Suhardiman juga mengaku geram dengan ulah mafia perambah yang mengalih fungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit. Alih fungsi yang dilakukan secara ilegal itu berdampak pada kerusakan lingkungan.

Parahnya lagi TBS dari kawasan hutan tersebut diakomodir oleh sejumlah PKS. "Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal di Kuansing," ujar Suhardiman.

Suhardiman mengatakan dari sidak di dua PKS di Kecamatan Inuman. Ia menemukan adanya indikasi PKS di sana menerima aliran TBS dari kawasan hutan, termasuk dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Hal itu terlihat saat truk pengangkut TBS dari arah kawasan hutan masuk ke PKS tersebut. "Penampungan buah sawit dari kawasan hutan adalah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan,” ujar Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menjelaskan, modus mafia perambah kawasan hutan adalah berkedok koperasi atau kelompok tani. Dengan modus tersebut mereka menggarap ratusan bahkan ribuan hektar lahan di kawasan hutan.

"Memang ada azas keterlanjuran di Undang-Undang Cipta Kerja, namun aturan itu berakhir pada 30 November 2024. Mereka tidak mengurus itu," ujarnya.

Akan tetapi, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby memberi kesempatan untuk sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terindikasi menerima tandan buah segar (TBS) di Kabupaten Kuansing.

Suhardiman tak langsung memberikan sanksi tegas terhadap PKS nakal yang mengakomodir TBS dari kawasan hutan. Namun beberapa PKS tersebut harus mematuhi syarat dari Bupati Kuansing.

Salah satunya, tidak lagi menerima TBS dari kawasan hutan. "Kita mempertimbangkan nasib para pekerja di perusahan tersebut. Jadi kita beri waktu mereka untuk memperbaiki administrasi dan tidak lagi menerima TBS dari kawasan ilegal," ujar Suhardiman Amby usai rapat bersama pihak PKS di ruang rapat Kantor Bupati Kuansing, Rabu (8/1/2025).

Suhardiman Amby pun langsung membentuk tim khusus untuk memastikan PKS-PKS tersebut mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Ia juga mengatakan sejumlah PKS tersebut memiliki waktu tiga bulan untuk memenuhi syarat tersebut.

"Jika waktu habis, namun mereka masih melanggar, ya kita tindak tegas," ujar Suhardiman Amby.

Sebelumnya, Suhardiman Amby mengancam akan mencabut izin sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang masih menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun sawit yang merambah kawasan hutan.

Suhardiman Amby mengatakan, hal itu dia lakukan bersama seluruh stakeholder karena ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp243 miliar per tahunnya untuk Kuansing.

Uang sebesar itu merupakan potensi yang akan mengalir masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kuansing.

"Jika semua PKS yang beroperasi di Kuansing mematuhi aturan, ada potensi sebesar Rp243 miliar untuk PAD. Hal ini adalah salah satu dari program 100 hari pemerintahan SDM," ujar Suhardiman Amby.

Untuk memastikan tidak adanya kebocoran PAD di sektor perkebunan, Suhardiman Amby telah membentuk tim audit terpadu yang terdiri dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Suhardiman Amby mengungkapkan adapun poin-poin yang menjadi titik fokus audit yaitu perizinan, AMDAL, tenaga kerja hingga asal tandan buah segar (TBS) yang menjadi bahan baku TBS.

Menurut Suhardiman, dari sidak ke sejumlah PKS  beberapa hari yang lalu, ia menemukan PKS membeli TBS dari perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan, seperti Tesso Nilo.

Suhardiman menjelaskan, sesuai aturannya PKS harus memiliki 20 persen lahan pendukung dari total kapasitasnya.

"Kalau kapasitas pabrik 60 ton per jam, pabrik tersebut harus memiliki lahan pendukung seluas 2.070 hektar," ujar Suhardiman.

Selain itu PKS juga harus melarang truk Over Dimension Over Loading (ODOL) pengangkutan TBS masuk.

Kemudian Suhardiman Amby juga menekankan agar truk pengangkut sawit yang beroperasi di Kuansing harus menggunakan plat nomor Kuansing.

"Ini banyak truk pengangkut sawit yang platnya asal luar kabupaten dan luar provinsi, ODOL pula," pungkasnya. ***



Baca Juga