- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Bandar Diburu, Pemasok 1 Kg Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
Bandar Diburu, Pemasok 1 Kg Sabu Terancam Penjara Seumur Hidup
- Senin, 30 Juni 2025 - 13:25 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan terus memburu bandar narkoba di Pekanbaru, setelah pemasoknya berinisial WD (22) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu hampir 1 kilogram (Kg).
"Kita terus memburu bandarnya yang telah diketahui identitasnya dan masuk DPO," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, Senin (30/6/2025).
Sementara pemasoknya berhasil ditangkap di Jalan Lintas Timur, Km 80, Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Ketika membawa barang bukti sabu sebanyak 1 kg yang diperoleh dari tersangka HFS.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan barang (sabu) dari HFS dan diminta mengantar ke Pangkalan Kerinci dengan upah Rp10 juta," jelas Kasat Resnarkoba.
Namun berkat kerja keras tim Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkoba, hingga menyelamatkan jiwa manusia sekitar seribu orang dari penyalah gunawan barang haram tersebut.
"Pelaku berhasil diamankan sebelum belum sempat mengedarkan sebanyak 10 paket besar sabu. Hingga kita telah menyelamatkan lima ratus sampai seribu jiwa dari penyalah gunawan narkoba," tutur Kasat.
Sementara tersangka WD warga Pekanbaru berhasil diamankan dengan barang bukti sabu sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 1 kilo, dua unit handphone merek iPhone 13 dan Realme warna biru.
"Tersangka kita jerat pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan paling lama 20 tahun serta minimal 5 tahun," pungkasnya. ***