Cabuli Gadis 14 Tahun, Pemuda di Bonai Darussalam Ini Ditangkap Polisi

  • Senin, 30 Juni 2025 - 09:16 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Seorang pemuda inisial RS (26) warga Bonai Darussalam ini terpaksa ditangkap Polisi. Pasalnya, ia diduga telah mencabuli seorang gadis inisial Ap yang masih berusia 14 tahun, di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Hal itu dibenarkan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Bonai Darussalam Ipda Abdau Wardiyoso STrK, Senin (30/6/2025). 

HONDA 2025

Kapolsek mengatakan pelaku pencabulan yakni RS (26) sudah diamankan. Korban mengaku dibujuk rayu kemudian dicabuli oleh RS.


Ipda Abdau menjelaskan pelaku dan korban dipergoki oleh ayah korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bonai Darussalam, Ahad (22/6/25) dini hari sekitar pukul 03.00.

"Saat ditanyai oleh orang tua korban, pelaku inisial RS mengaku tidak melakukan apapun kepada anaknya," ujar Kapolsek.

Namun, ibu korban mengajak untuk dilakukan pengecekan oleh dokter, usai pemeriksaan diketahui bahwa selaput dara korban sudah robek dan terdapat luka pada kelamin korban.


"Korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya sudah dicabuli pelaku RS, korban mengatakan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan tersangka RS dikarenakan dibujuk oleh tersangka," ujar Kapolsek lagi.

Akhirnya, orang tua korban merasa tidak terima. Dan akibatnya, kedua orang tua korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Bonai Darussalam. 

''Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 27 Juni 2025 beserta barang bukti berupa satu helai baju lengan panjang merek TESSA warna kuning. Lalu, sehelai celana panjang warna kuning, satu set pakaian dalam, satu mancis elektrik merek Ligther Classic Fashionable warna biru pink, dan satu bungkus rokok merek Milenium Filter warna hitam,'' terang Ipda Abdau Wardiyoso.

Tersangka inisial RS berikut dengan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

''Atas perbuatannya, pelaku disangkakan atas perbuatan mencabuli anak di bawah umur yakni dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,'' pungkas Kapolsek. ***

 



Baca Juga